Breaking News
Senin, 27 April 2026

Malang Raya

"Curi" Anak Lobster, Tujuh Pelaku Ditangkap Polres Malang

Dari tujuh orang tersebut disita sekitar 2000 benur jenis pasir atau yang biasa disebut nelayan lobster biasa, dan jenis lobster mutiara.

Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menunjukkan gambar benur lobster yang ditangkap para pelaku illegal fishing di Malang selatan. 

SURYAMALANG.COM, TIRTOYUDO - Polres Malang menangkap tujuh orang pelaku penangkapan anak lobster atau benur di wilayah Pantai Wedi Awu, Dusun Balearjo, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Dari tujuh orang tersebut disita sekitar 2000 benur jenis pasir atau yang biasa disebut nelayan lobster biasa, dan jenis lobster mutiara.

Para pelaku ini sudah menangkap lobster di Pantai Wedi Awu sejak Oktober 2016.

"Dari tujuh pelaku mereka mempunyai peran masing-masing. Tiga orang menangkap baby lobster, yang empat pengepul," terang Kapolres Malamh, AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (15/2/2017).

Tujuh pelaku ini ditangkap dengan dua kasus berbeda. Riono (50), warga setempat ditangkap bersama Andi Santoso (29) dan Hengki Wahyu Supraja (24) asal Dusun Krajan, Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Riono berperan menangkap benur dan mengumpulkan. Sementara Andi dan Hengki yang membeli benur tersebut dan dijual ke Banyuwangi

"Dari tersangka R disita 31 baby lobster. Sementara dari AS dan HWS disita 251 ekor," tutur Ujung.

Empat tersangka lainnya adalah Sugito (48) warga Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo, Sukamit (50) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Dicky Putra Widianto (30) asal Jalan Elang Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun Kota Malang dan Heriyan Ahmad Sucipto (28) warga Jalan Pahlawan Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Sugito dan Sukamit bertugas menangkap benur dan membeli dari nelayan lain. Sedangkan Dicky dan Heriyan sebagai pengepul, dan mengirim benur hasil tangkapan ke Banyuwangi.

"Selain benur, kami juga menyita uang untuk membeli baby lobster sebanyak Rp 48 juta lebih," tambah Ujung.

Masih menurut ujung, benur yang ditangkap rata-rata sepanjang 3 sentimeter. Ukuran tersebut termasuk yang dilarang untuk ditangkap.

Larangan tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 tahun 2015.

Para pelaku juga melanggar pasal 88 Undang-undang nomor 45 tahun 2009, perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun penjara. Sementara dendanya maksimal Rp 1,5 miliar,” pungkas Ujung.

Karena bayi-bayi lobster ini rentan mati, semua barang bukti dititipkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Malang.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved