Rabu, 8 April 2026

Nasional

Ini Rekomendasi untuk Hadapi Penggalangan Dana Ala Cak Budi

Filantropi Indonesia merekomendasikan sejumlah hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi individu, komunitas dan lembaga penggalangan sumbangan.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Cak Budi saat ditemui SURYAMALANG.COM di rumahnya di Kecamatan Turen Kabupaten Malang 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Filantropi Indonesia (FI), sebuah lembaga nirlaba yang konsen di bidang filantropi, memberikan beberapa saran supaya polemik dan kontroversi penggalangan dana oleh Cak Budi tidak berkepanjangan. Hal itu untuk melindungi hak dan kepentingan para donatur.

Melalui rilis yang dikirimkan ke SURYAMALANG.COM, Selasa (2/5/2017), rekomendasi itu berupa penghentian penggalangan sumbangan oleh Cak Budi.

"Agar polemik dan kontoversi ini tidak berkepanjangan dan dalam rangka melindungi hak dan kepentingan para donatur, FI merekomendasikan agar kegiatan penggalangan sumbangan Cak Budi ini dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan," ujar Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia, Hamid Abidin.

Belajar dari kasus itu, lanjut Hamid, Filantropi Indonesia merekomendasikan sejumlah hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi individu, komunitas dan lembaga penggalangan sumbangan agar kasus semacam ini tidak terulang di kemudian hari.

Rekomendasi itu yakni; 

satu, penggalang sumbangan hendaknya memperhatikan dan mematuhi peraturan terkait sumbangan dan kode etik filantropi (UU No.9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, PP No 29/1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan, Kode Etik Filantropi Indonesia, Kode Etik Filantropi Mediamassa, dll)

Dua, penggalang sumbangan hendaknya tidak menggunakan rekening pribadi, melainkan rekening khusus sumbangan. Individu dan komunitas yang tidak memiliki rekening khusus bisa bekerja sama dengan lembaga filantropi/nirlaba yang memiliki rekening khusus sumbangan sehingga kegiatannya terjamin akuntabilitasnya dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Tiga, penggalang sumbangan hendaknya memperhatikan dan mematuhi ketentuan mengenai dana operasional yang sudah diatur dalam undang-undang maupun kode etik filantropi

Empat, penggalang sumbangan hendaknya memperhatikan kapasitas diri dan organisasinya serta tidak memaksakan diri mengelola sumbangan dalam jumlah besar. Pengelola bisa mengatasi persoalan ini dengan bersinergi dengan lembaga filantropi/nirlaba yang sudah teruji kompetensi dan akuntabilitasnya

Filantropi Indonesia juga menghimbau kepada Masyarakat sebagai donatur agar lebih peka, selektif dan kritis dalam menyalurkan sumbangan serta lebih memilih penyaluran sumbangannya kepada lembaga lembaga filantropi/nirlaba yg sudah teruji transparansi dan akuntabilitasnya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved