Minggu, 12 April 2026

Pilkada Kota Malang

Peringatan Keras Bagi Anda Para PNS, Ini 7 Larangan Bagi PNS di Masa Pilkada

Ketujuh larangan itu tertuang dalam surat edaran perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018,

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
ILUSTRASI - Wali Kota Malang, M Anton salaman dengan ASN Pemkot Malang dalam halalbihalal di depan Balai Kota Malang, Senin (3/7/2017). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) membuat tujuh larangan untuk pegawai negeri sipil (PNS) di masa Pilkada.

Ketujuh larangan itu tertuang dalam surat edaran perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018.

Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Surat tersebut diberikan kepada semua pemerintahan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah menerima surat yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur itu.

SURYAMALANG.COM mencatat  tujuh larangan bagi PNS di surat tersebut.

Ketujuh larangan itu tertulis dalam poin huruf a hingga g.

Berikut larangan bagi PNS jika mengacu kepada surat itu :

a. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

b. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

c. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

d. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

e. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.

f. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

g. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved