Selasa, 14 April 2026

Malang Raya

Pengakuan Tersangka dan Modus Pencurian di SMAN 10 Kota Malang

Polisi menangkap dan menetapkan Erika Dinda Yatimah (19) sebagai tersangka kasus pencurian di SMAN 10 Kota Malang.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menunjukan tersangka kasus pencurian barang siswa SMAN 10 Kota Malang, Jumat (12/10/2018). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Anggota Polres Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di SMAN 10 Kota Malang.

Polisi telah menangkap dan menetapkan Erika Dinda Yatimah (19) sebagai tersangka kasus pencurian di SMAN 10 Kota Malang.

Dalam aksinya, Erika menyaru sebagai pengorder buku perpustakaan agar bisa masuk ke sekolah itu.

( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Mulai Kecelakaan Tulungagung sampai Sanksi Arema dan Aremania )

Erika masuk ke sekolah dengan memakai Id Card tamu.

Setelah masuk ke sekolah, justru Erika mencari kelas kosong yang ditinggal siswa.

“Kemudian dia masuk ke ruang kosong, dan mengambil barang milik siswa,” jelas AKBP Asfuri, Kapolres Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (12/10/2018).

( Baca juga : Maling Burung Asal Dampit Malang Sedang Apes, Polisi Menciduknya di Pagelaran )

Erika mengaku mencuri untuk membayar kos.

Sebenarnya Erika punya rumah di Jalan Bareng Tengah.

Namun, Erika sudah keluar dari rumah keluarganya, dan kos di tempat lain.

( Baca juga : Kakek 71 Tahun Ditemukan Tewas di Sumur Rumahnya di Lowokwaru Kota Malang )

Karena tidak memiliki pekerjaan, dia datang ke SMAN 10 untuk mencuri.

Erika satu kos dengan Elsa Ismilatul Sa'zia yang dalam kasus ini disangka sebagai penadah.

“Saya tidak tahu kalau dia mencuri di sekolah,” ungkap Elsa.

( Baca juga : Wartawan Gadungan Beraksi di Sejumlah Wilayah di Indonesia, Diciduk Oleh Polres Batu )

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Yadwivana Jumbo Qantassah mengungkapkan dua tersangka saling kenal sekitar setahun tahu.

Elsa tidak ikut saat Erika mencuri di SMAN 10.

“Dia hanya jadi penadah barang curian,” kata Yadwivana.

Dalam kasus ini, polisi menyita laptop, beberapa ponsel, jaket warna pink, dan uang Rp 750.000.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved