Rabu, 8 April 2026

Malang Raya

Penghilangan Eselon 3 dan 4 Diharapkan Ada Standarisasi Level

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Penghilangan eselon 3 dan 4 diharapkan ada standarisasi level dan tiDak menurunkan aspek finansial.

SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Putu Sunika, Kabag Perencanaan dan Pengembangan Biro SDM Kemenristekdikdi (kanan) dan Albert Aruan, Kasi Penindakan Kemkominfo saat sosialisasi dua UU tentang ASN dan ITE di Graha Cakrawala UM, Rabu (20/11/2019). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Penghilangan eselon 3 dan 4 diharapkan ada standarisasi level dan tiDak menurunkan aspek finansial. Hal itu disampaikan oleh Putu Sunika, Kabag Perencanaan dan Pengembangan Biro SDM Kemenristekdikti saat kegiatan sosialisasi dua UU untuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di Graha Cakrawala, Kota Malang, Rabu (20/11/2019).

"Tantangan penghilangan eselon 3 dan 4 adalah belum semua jabatan eselon itu ada jabatan fungsionalnya. Selain itu level sama tapi tunjangannya beda," kata Putu pada suryamalang.com. Karena itu diharapkan ada standarisasi level.

Misalkan analis kepegawaian madya dengan peneliti madya bedanya jauh meski sama-sama madya," kata Putu.

Di Indonesia, jumlah pegawai di eselon 3 dan 4 ada 300.000 an. Sehingga nanti hanya ada 100.000 an pegawai di eselon 2 ke atas.

"Semoga nanti berjalan baik. Karena waktu yang akan mengujinya," jelasnya.

Dikatakannya, Menpan RB ingin pada 27 November 2019, penghapusan sudah mulai berjalan. Sehingga nanti jabatan-jabatan seperti di perguruan tinggi yaitu kabag, kasubag tidak ada lagi.

Namun pada bidang pelayanan masih ada. Seperti kepala satker atau badan yang di daerah-daerah yang merupakan satker dari kementrian tetap dipertahankan. Kepala satker itu adalah eselon tiga.

Dipandangnya, penghilangan eselon 3 dan 4 adalah untuk efisiensi. Sehingga bisa memutus rangkai birokrasi.

"Bapak Presiden kan inginnya pelayanan makin cepat. Sehingga tidak banyak birokrasi yang dilewati oleh masyarakat," jawabnya.

Kegiatan sosialisasi juga diisi materi dari Albert Aruan, Kasi Penindakan Kemenkoinfo terkait UU ITE. Sehingga diharapkan bijak di media sosial seperti mendistribusikan.

"Untuk mengecek apakah info-info itu hoaks juga bisa dilakukan," kata dia.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved