Minggu, 12 April 2026

Syarat Dapat Vaksin Booster Gratis dan Berbayar 1 Januari 2022

Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD mengatakan, program vaksinasi booster akan dimulai pada 1 Januari 2022.

Editor: rahadian bagus priambodo
Suryamalang.com/kolase Canva.com
Ilustrasi vaksin, Info Vaksin Covid-19 di Malang Hari Ini Selasa 7 September 2021 

SURYAMALANG.COM|JAKARTA - Sebelum varian Omicron mencapai Indonesia, pemerintah telah merencanakan program vaksinasi booster atau dosis ketiga. Vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat dengan dua skema, yakni gratis dan berbayar.

Untuk itu, pemerintah tengah menyusun strategi terkait digelarnya vaksinasi dosis ketiga. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD dalam kunjungan kerja di Solo, Jumat (10/12/2021).

Dante mengatakan, program vaksinasi booster akan dimulai pada 1 Januari 2022.

"(Vaksin Covid-19) booster kita tentukan seperti arahan bapak presiden, untuk memulai (vaksin) booster tanggal 1 Januari 2022," ungkap Dante. Siapa sajakah yang memperoleh vaksinasi booster secara gratis dan siapa saja yang harus membayar?

Syarat vaksin booster gratis

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/12/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa vaksin booster diperuntukkan bagi lansia dan kelompok rentan.

Masyarakat yang menjadi sasaran vaksin booster gratis ini diperkirakan ada 100 juta orang. Keputusan ini merupakan salah satu langkah pemerintah guna mengantisipasi merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.

Menindaklanjuti rencana tersebut, Dante menyebutkan vaksin booster gratis akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Sebagai informasi, status PBI dan Non PBI adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Dikutip dari laman jkn.kemkes.go.id, yang termasuk dalam PBI Jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

"Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis laman JKN Kemkes.

Syarat vaksin booster berbayar Sementara itu, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Non PBI akan mendapat vaksin booster dengan berbayar.

Kelompok yang harus membayar untuk mendapat vaksin booster terbagi dalam 3 kategori, yakni:

- Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.

- Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved