Berita Malang Hari Ini
Sengketa Kepengurusan PPLP PGRI Unikama, Christea Klaim Sebagai Pengurus Sah
Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh pihak Drs. H. Soedja’i dan kawan-kawan (dkk).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh pihak Drs. H. Soedja’i dan kawan-kawan (dkk).
Maka, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Perkara PK Nomor 347 PK/PDT/2022 yang dimohonkan Drs. H. Soedja’i dkk dengan amar putusan TOLAK, sebagaimana berdasarkan informasi perkara pada laman resmi Mahkamah Agung pada tanggal 19 Mei 2022.
Sebagai informasi, Perkara Peninjuan Kembali Nomor 347 PK/PDT/2022 tersebut berkaitan dengan sengketa Kepengurusan PPLP-PT PGRI sebagai Badan Penyelenggara Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama).
Baca juga: PK Ditolak, Tidak Berimplikasi pada Kepengurusan PPLP PGRI Unikama
Salah satu anggota tim kuasa hukum dari Dr. H. Christea Frisdiantara, yaitu Reza Fauzi Rachman mengatakan, bila kliennya tersebut secara resmi sudah sah sebagai pengurus PPLP – PT PGRI yang sekarang berubah nama menjadi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.
"Tanggal 19 Mei 2022 berdasarkan Informasi Perkara pada laman resmi Mahkamah Agung, telah memutus bahwa Perkara Peninjuan Kembali Nomor 347 PK/PDT/2022 yang dimohonkan Drs. H. Soedja’i dkk dengan amar putusan ditolak," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (3/6/2022).
Dirinya menjelaskan, bahwa sengketa kepengurusan PPLP – PT PGRI Unikama itu dulu, sebelumnya pernah diperiksa di PN Malang dengan Nomor 167/Pdt.G/2018/PN.Mlg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya 878/PDT/2019/PT.SBY Jo. Putusan Mahkamah Agung 2421/K/PDT/2020.
"Keputusan dari PN Malang hingga MA sudah berkekuatan hukum tetap. Dan membuktikan bahwa Dr. H. Christea Frisdiantara, Ak., MM, dkk merupakan pengurus yang sah," tambahnya.
Dirinya mengungkapkan, dengan ditolaknya PK Soedja’i, maka terhadap pokok sengketa kepengurusan pada Akta Nomor 1 tertanggal 3 Januari 2018, maka akta tersebut adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
"Karena tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan (Mahkamah Agung). Akta Nomor 1 Tanggal 3 Januari 2018 jadi legal standing klien kami sebagai pengurus yang sah PPLP - PT PGRI,"
"Sedangkan Soedja’i menguasai PPLP - PT PGRI dan Unikama dengan membuat Akta Nomor 35 tahun 2018 dan Akta Nomor 36 tahun 2019 yang jelas adalah perbuatan melawan hukum. Sebab Akta Nomor 35 tahun 2018 dan Akta Nomor 36 tahun 2019 dibuat saat sengketa pengurus PPLP - PT PGRI masih diperiksa oleh Mahkamah Agung. Dan saat ini, klien kami telah mengajukan gugatan yang saat ini sedang diperiksa dan diadili PN Malang Nomor 118/PDT.G/2018/PN.Mlg terkait dua akta tersebut," bebernya.
Sebagai kuasa hukum, dirinya berharap PN Malang memberikan putusan yang adil dalam Perkara Nomor 118/PDT.G/2018/PN.Mlg.
Agar tidak terjadi pertentangan putusan antara perkara PN Malang Nomor 118/PDT.G/2018/PN.Mlg dengan putusan MA RI Nomor 347 PK/PDT/2022, yang putusannya telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
"Dengan demikian, diharapkan tidak berakibat pada persengketaan di antara para pihak semakin panjang dan terus menerus. Sehingga, sangat merugikan bagi banyak orang, terutama terhadap dosen, karyawan dan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang," tandasnya.
Terkait dengan kisruh kepengurusan PPLP-PT PGRI Malang, pihak kampus Unikama pun langsung angkat bicara.
Perlu diketahui, sebelumnya Dr. H. Christea Frisdiantara mengklaim sebagai pengurus PPLP-PT PGRI Malang yang sah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/unikama-kota-malang.jpg)