Kamis, 9 April 2026

Kesehatan

Daftar 69 Obat Sirup yang izin Edarnya Dicabut oleh BPOM, Termasuk Paracetamol

BPOM mencabut 69 obat sirup milik PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Editor: Zainuddin
products.pcc.eu
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut 69 obat sirup milik PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

tiga perusahaan farmasi itu telah melanggar produksi sirup obat berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, dan pengujian sampel produk.

Tiga perusahaan itu memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang telah ditentukan.

Cemaran etilen glikol ini ditemukan dari zat pelarut tambahan yang digunakan, yaitu propilen glikol maupun produk jadi.

"BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," tulis BPOM dalam siaran pers, Senin (7/11/2022).

Daftar 69 obat sirup yang izin edarnya dicabut oleh BPOM:

PT Afi Farma

1. Afibramol Drops 15 ml

2. Afibramol Sirup 60 ml

3. Afibramol Rasa Anggur Sirup 60 ml

4. Afibramol Rasa Apel Sirup 60 ml

5. Afibramol Rasa Jeruk Sirup 60 ml

6. Afibramol 250 Sirup 60 ml

7. Afibramol 160 Sirup 60 ml

8. Aficitrin Sirup 10 ml

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved