Breaking News
Rabu, 8 April 2026

Berita Gresik Hari Ini

Hakim Gresik Bebaskan Bos Besar Terdakwa Pencuri Listrik, Semula Jaksa Tuntut Denda Rp 2 Miliar

BEBAS - Terdakwa Ichwan Soewignyo, Direktur Utama PT Bromo Panuluh Steel meninggalkan ruang sidang setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
ist
BEBAS - Terdakwa Ichwan Soewignyo, Direktur Utama PT Bromo Panuluh Steel meninggalkan ruang sidang setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (10/10/2023).  

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonis bebas terdakwa Ichwan Soewignyo, Direktur Utama PT Bromo Panuluh Steel, Selasa (10/10/2023). 

Dalihnya, bos besar itu tidak terbukti mencuri tenaga listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN)

Putusan bebas tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik  M. Fatkur Rochman. Hal itu atas pertimbangan dari fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi. 


"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti,  tidak ada yang bisa membuktikan, kalau terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan. Maka, kami memulihkan harkat dan martabat serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata Fatkur. 


Diketahui, ada benda asing yang dipasang di KWH milik perusahaan, dari keterangan saksi yang bisa memasang benda asing itu adalah pihak Petugas PLN, sebab mereka yang memiliki kunci cyber lock.


Akibatnya, PLN lapor ke Mabes Polri dan  pasokan listrik di Perusahaan PT Bromo Panuluh Steel diputus sejak tahun 2017. Sehingga, perusahaan tidak produksi dan pailit. 


Atas putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik  Paras Setio melakukan upaya banding, sebab telah menuntut terdakwa dihukum denda sebesar Rp 2 Miliar. 


Terdakwa diduga menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 51 Ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. "Kami melakukan upaya banding," kata Jaksa Paras Setio. 


Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Juli Edy mengatakan,  menerima atas putusan dari majelis hakim.


"Kami menerima putusan Majelis Hakim. Ini bukti keadilan untuk klien kami," kata Juli Edy. 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved