Kabupaten Malanag

Pemuda Asal Bululawang Ketahuan Simpan Sabu 13 Gram, Terbukti Jadi Pengedar di Kabupaten Malang

Polisi menggeledah rumah pelaku dan ditemukanlah 30 poket sabu dengan total berat 13,08 gram yang dikemas dalam paket kecil melalui PCR Tube. 

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/POLRES MALANG
TANGKAP - Barang bukti sabu diamankan Satresnarkoba Polres Malang. Pelaku simpan 13 gram sabu siap edar. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satresnarkoba Polres Malang menangkap AK (28) asal Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Ia ketahuan menyimpan sabu di rumahnya untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Malang

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan pelaku diamankan di hari Selasa (2/9/2025).

Penangkapan ini bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran sabu. 

"Pelaku kami pantau usai mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat ditangkap, tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti sabu ditemukan di dalam rumah dan diakui miliknya,” kata Bambang, Kamis (4/9/2025). 

Saat penangkapan, polisi menggeledah rumah pelaku dan ditemukanlah 30 poket sabu dengan total berat 13,08 gram yang dikemas dalam paket kecil melalui PCR Tube. 

Selain sabu, polisi juga mengamankan 200 PCR Tube kosong dan 19 pak plastik klip transparan kecil yang diduga kuat digunakan untuk membagi sabu dalam jumlah kecil.

Dijelaskan Bambang, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku bahwa paket sabu tersebut dijual dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per kemasan. 

"Dari jumlah tersebut, tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp 50 ribu/poket. Ini menunjukkan tersangka berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna,” terangnya. 

Polisi menjerat AK dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar, termasuk menelusuri pemasok atau bandar sabu yang memasok barang haram kepada tersangka,” tuturnya.

Selain itu, kemarin Minggu (31/8/2025) Satresnarkoba Polres Malang juga mengamankan AM (27).

Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun Madyorenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang karena kedapatan memiliki 14,68 gram sabu. 

Bambang menegaskan, tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Malang dalam mendukung Operasi Tumpas Semeru 2025. Ia menyebut, pihaknya konsisten memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” tukasnya.(isn)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved