Kabupaten Malang
Konflik Perumahan Bukit Cemara Tujuh Vs Pemilik Lahan Luar Masih Bergulir, DPRD Akan Gelar Sidak
Konflik Perumahan Bukit Cemara Tujuh dengan Pemilik Lahan Masih Bergulir, DPRD Akan Gelar Sidak
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Konflik antara pengembang perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT), Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dengan tiga pemilik lahan di luar perumahan, kembali meruncing.
Bahkan, yang menarik, perseteruan itu kini bergeser, dari pengembang, beralih ke konflik antara warga perumahan dengan tiga pemilik lahan, yang tak punya akses jalan karena tertutup tembok perumahan itu.
Buntutnya, tiga pemilik tanah itu harus berjuang, untuk bisa 'menjebol' tembok yang menghalangi akses ke tanahnya.
Bukan cuma mengadu ke gedung dewan, namun juga melayangkan surat pengaduhan ke Bupati Malang, Muhammad Sanusi.
"Berbagai upaya sudah kami lakukan, namun belum menemukan solusi. Termasuk, belum lama ini kami juga sudah hearing dengan anggota Komisi III," tutur Sudarno, pendampingi tiga pemilik lahan itu, Rabu (1/10/2025).
Ketiga pemilik lahan itu adalah Idris, berusia 71 tahun, Ny Agnes, berusia 57 tahun, dan Heru, berusia 73 tahun.
Baca juga: Kejari Kabupaten Malang Periksa 47 Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Untuk Idris, yang tinggal di Tulungagung itu memiliki lahan seluas 600 m2, sedang Ny Agnes, yang tinggal di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau itu punya 400 m2. Sementara, Heru, yang tinggal di Perumahan Sawojajar itu memiliki 350 m2.
Ketiganya tak bisa masuk ke tanahnya karena terhalang tembok batas perumahan itu.
Dari tiga itu, cuma Heru, yang lahannya itu sudah dibangun rumah, sedang milik Idris dan Ny Agnes, masih berupa tanah.
Sebelum dibangun, lanjut Sudarno, Heru sudah mengantongi izin IMB dari Cipta Karya.
Bahkan, saat itu juga diperbolehkan oleh pihak pengembang, untuk membangun rumah, dengan lewat perumahan itu.
"Namun, saat tukangnya libur tahun baru (2002) dulu, tiba-tiba perumahan itu membangun tembok sehingga rumahnya pak Heru tertutup tembok dan tak bisa lewat," ungkap Sudarno.
Menanggapi konflik itu, H Agung Dwi Susanto, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang mengatakan, itu konflik lama, namun saat ini mencuat kembali sehingga perlu disidak.
Sebab, jika cuma menerima laporan dari sepihak, dikhawatirkan tak obyektif. Masalahnya, menurut dia, perumahan BCT itu cukup luas dan lahannya sebagian juga masuk wilayah Kota Malang.
"Saat ini, kami belum bisa bersikap karena menunggu usai sidak besuk ( Kamis (2/10/2025), baru bisa memetakan masalahnya," papar kepada SURYAMALANG.COM.
Bukit Cemara Tujuh (BCT)
DPRD Kabupaten Malang
Kecamatan Dau
Kabupaten Malang
SURYAMALANG.COM
pengembang
| Yakuza Maneges Segel Ponpes di Bululawang Malang Terkait Dugaan Pencabulan Terhadap Santriwati |
|
|---|
| Rencana Mutasi Pemkab Malang dan Realisasi Alun-alun Kepanjen Demi Penuhi Janji Politik |
|
|---|
| 9 Kepala OPD di Kabupaten Malang Bakal Digeser, Sekda Budiar Sedang Matangkan Komposisi Mutasi |
|
|---|
| Yakuza Maneges Ungkap Dugaan Pelecehan 4 Santriwati oleh Oknum Kiai di Ponpes Kabupaten Malang |
|
|---|
| Terpilih Lagi Jadi Ketua DPC, Gus Kholik Tebar Psywar: Pilkada 2029 Bupati Malang Harus dari PKB! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Bukit-Cemara-Tujuh-BCT-di-Desa-Landungsari-Kecamatan-Dau-Kabupaten-Malang.jpg)