Jumat, 12 Juni 2026

Kota Malang

Polresta Malang Kota Bongkar dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Kedungkandang

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, pengungkapan lokasi judi sabung ayam tersebut pada Minggu (30/11/2025)

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
ISTIMEWA
SABUNG AYAM - Personel Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Kedungkandang saat membongkar dan membakar arena judi sabung ayam di wilayah Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Minggu (30/11/2025) sore. 

Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebagai langkah tegas memberantas aksi perjudian, Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kedungkandang membongkar dan membakar arena judi sabung ayam di wilayah Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, pengungkapan lokasi judi sabung ayam tersebut dilakukan pada Minggu (30/11/2025) sore.

"Jadi, kami menerima informasi atau laporan dari masyarakat yang merasa resah dan terganggu. Selanjutnya, kami langsung bergerak mendatangi lokasi," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (1/12/2025).

Sesampainya di lokasi, ternyata petugas tidak menemukan adanya aktivitas judi sabung ayam.

Yang tersisa hanya struktur arena, kurungan ayam, pembatas arena, serta berbagai peralatan penunjang.

Sebagai efek jera, pihak kepolisian bertindak tegas dengan membongkar dan memusnahkan seluruh fasilitas perjudian tersebut.

Baca juga: PMI Kabupaten Malang Meninggal Dunia di Hong Kong, Rencana Pulang Maret 2026, Sudah Booking Pesawat

"Untuk memastikan arena dan peralatannya tidak digunakan lagi, saya perintahkan untuk dibongkar total. Kemudian, barang-barang seperti terpal, kurungan, kayu pembatas hingga atap terpal dibakar habis," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Nanang ini mengungkapkan, pembongkaran dan pembakaran arena sabung ayam itu dilakukan sebagai upaya tegas.

Sehingga, mencegah munculnya aktivitas serupa dan menjaga kondusivitas wilayah.

"Aksi judi sabung ayam ini memiliki dampak luas yang sangat merugikan."

"Para pelakunya bisa mengalami kerugian besar dan ketika kalah, bisa nekat melakukan tindakan kriminal lain yang berdampak merugikan orang lain."

"Di sisi lain, judi sabung ayam ini juga menyiksa hewan," terangnya.

Kombes Nanang juga menegaskan, judi sabung ayam merupakan tindakan kriminalitas dan pelakunya bisa dijerat dengan hukuman pidana.

Yaitu, Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan.

"Kami menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Malang."

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved