Sabtu, 2 Mei 2026

Kota Malang

Pemkot Malang Siap Terlibat dalam Program Kerja Sosial bagi Narapidana

Program tersebut dinilai sejalan dengan upaya pemenuhan kesejahteraan sosial dan pembinaan berkelanjutan bagi warga binaan

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
ISTIMEWA
KERJA SAMA - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkot Malang menyatakan kesiapan untuk terlibat dalam pelaksanaan program kerja sosial bagi narapidana, khususnya bagi mereka yang menjalani masa transisi pascaproses hukum
  • Kepala Dinas Sosial P3A2KB Kota Malang, Donny Sandito, mengatakan bahwa selama ini mekanisme kerja sosial biasanya ditindaklanjuti melalui Kejaksaan Negeri (Kejari), sebelum akhirnya narapidana menjalani kewajiban kerja sosial dengan durasi tertentu

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang menyatakan kesiapan untuk terlibat dalam pelaksanaan program kerja sosial bagi narapidana, khususnya bagi mereka yang menjalani masa transisi pascaproses hukum.

Program tersebut dinilai sejalan dengan upaya pemenuhan kesejahteraan sosial dan pembinaan berkelanjutan bagi warga binaan.

Kepala Dinas Sosial P3A2KB Kota Malang, Donny Sandito, mengatakan bahwa selama ini mekanisme kerja sosial biasanya ditindaklanjuti melalui Kejaksaan Negeri (Kejari), sebelum akhirnya narapidana menjalani kewajiban kerja sosial dengan durasi tertentu.

“Biasanya setelah ada kerja sama, akan ditindaklanjuti di Kejari. Selanjutnya, untuk masa enam bulan ke bawah, narapidana menjalani kerja sosial,” kata Donny Sandito kepada SURYAMALANG.COM.

Ia menjelaskan, Dinas Sosial telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kejari Kota Malang serta Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Menurutnya, Bapas selama ini memiliki peran penting dalam masa transisi narapidana dan telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Malang.

Baca juga: Kejari Kota Malang Tunggu Instruksi Lanjutan Penerapan Sanksi Kerja Sosial, Bakal Diterapkan di 2026

“Dari Bapas, masa transisi itu biasanya memang berkoordinasi dengan kami."

"Bahkan Bapas sudah lebih dulu bekerja sama dengan Pemkot Malang,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan teknis kerja sosial, Donny mengakui bahwa mekanismenya masih akan dibahas lebih lanjut. Namun, Dinas Sosial memastikan kesiapan untuk mendukung program tersebut apabila kerja sama resmi telah terjalin.

“Caranya seperti apa nanti masih belum tahu. Mungkin dalam waktu dekat akan ada kerja sama lebih lanjut. Pada intinya kami siap membantu,” katanya.

Donny menyebutkan, terdapat sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat pelaksanaan kerja sosial, seperti shelter sosial, pondok lansia, kamp assessment, hingga TWK Sukun. Di sektor sosial, narapidana dapat dilibatkan dalam kegiatan yang bersifat kemanusiaan dan pelayanan masyarakat.

“Kalau di sisi Dinas Sosial, bisa dilibatkan dalam pemenuhan kesejahteraan sosial, seperti merawat ODGJ dan lansia,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan kerja sosial selama ini dilakukan bersama Bapas melalui kelurahan dan kecamatan. Namun, apakah skema tersebut akan diterapkan secara sama atau disesuaikan kembali, masih menunggu keputusan lebih lanjut.

Terkait status dan hak narapidana yang menjalani kerja sosial, Donny menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara detail, termasuk soal kemungkinan adanya upah.

“Soal digaji atau tidak, saya belum paham. Tapi kalau disebut sanksi sosial, menurut saya tidak. Ini lebih ke pembinaan dan keterlibatan dalam kegiatan sosial,” pungkas Donny.

Sebelumnya, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menghadiri Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur.

Kerja sama tersebut terkait penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana.

Wahyu Hidayat mengatakan penandatanganan MoU dan PKS itu menjadi langkah penting dalam menyukseskan penerapan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada Januari 2026, setelah melalui masa transisi selama tiga tahun.

Menanggapi penandatanganan nota kesepakatan ini, Wahyu menyampaikan dukungannya dalam mendorong penguatan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana dalam menangani dan menyelesaikan kasus maupun perkara tindak pidana tertentu di Kota Malang.

"Melalui pidana kerja sosial semoga tidak sekedar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan, sehingga para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut bersama membangun kota,” ujarnya.

Wahyu juga menjelaskan bahwa Pemkot Malang siap berkolaborasi dalam menyediakan lingkungan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan juga pelaku.

Pidana Kerja Sosial (PKS) adalah sanksi pidana baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1/2023) yang berlaku efektif 2026, menjadi alternatif hukuman penjara singkat untuk pelaku tindak pidana ringan (ancaman pidana penjara < 5>

Pelaku menjalani aktivitas bermanfaat bagi masyarakat, seperti petugas kebersihan atau panti asuhan, bukan hanya dipenjara, bertujuan rehabilitasi, mengurangi over kapasitas lapas, dan lebih humanis, dengan pelaksanaan dikoordinasikan oleh Kejaksaan, Pemda, dan instansi terkait.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved