Kamis, 23 April 2026

Kabupaten Malang

Pencuri Sayur Ditangkap di Pujon Malang, Mobil Pikap Milik Pelaku Dirusak Massa Hingga Digulingkan

Pencuri Sayur Ditangkap di Pujon Malang, Mobil Pikap Milik Pelaku Dirusak Massa Hingga Digulingkan

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
ISTIMEWA
PENCURIAN - Maling sayur tertangkap di Dusun Bakir, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Senin (22/12/2025) malam. Mobil pikap milik pelaku digulingkan massa setempat. 
Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pria asal Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang berinisial S (39) tertangkap warga saat mencuri sayur milik tiga warga di Dusun Bakir, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Senin (22/12/2025) malam.

Belum diketahui pasti kronologi lengkap S ditangkap warga dalam melancarkan aksinya mencuri tanaman sayur milik warga.

Namun, dari video yang viral di media sosial, mobil jenis pikap milik pelaku bernopol AG 9604 PI menjadi pelampiasan amarah warga yang ada di sana.

Dalam video berdurasi beberapa detik itu, mobil warna hitam dengan muatan sayur, diamuk warga hingga rusak parah sebelum akhirnya digulingkan.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, sebelum warga mengamuk dengan merusak mobil pelaku, pelaku telah lebih dulu diamankan warga dan diserahkan ke pihak berwajib.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Desa Putat Lor Malang Ternyata Juga Terlibat Kasus Narkoba sebagai Bandar

“Benar (pencurian sayur) dan kami telah mengamankan terduga pelaku pencurian."

"Untuk kendaraan memang jadi sasaran emosi massa."

"Saat ini sedang proses sidik,” kata AKBP Andi Yudha Pranata kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (23/12/2025).

“Awalnya petugas dari Polsek Pujon mendapat informasi dari Kepala Dusun yang menyampaikan warga Dusun Bakir Sukomulyo telah mengamankan pelaku pencurian tanaman sayur."

"Di lokasi banyak warga yang merasa resah dan emosi serta situasi memanas sehingga pelaku segera dibawa ke Mapolres Batu,” jelasnya.

Diduga kuat pelaku mengambil sayur milik warga yang sedang tidak di rumah.

Untuk itu Kapolres mengimbau masyarakat yang hendak berpergian dalam waktu lama untuk menitipkan rumahnya ke polisi.

“Jika pergi dalam waktu lama, silakan rumah dititipkan polisi dengan menghubungi 110,” pungkasnya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved