Kota Malang
Pemkot Malang Siap Tindak Tegas Kios Kosong di Pasar Tradisional
Pemkot Malang menegaskan komitmen untuk menertibkan kios dan los pasar tradisional yang dibiarkan kosong oleh pedagang.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Pemkot Malang menegaskan komitmennya untuk menertibkan kios dan los pasar tradisional yang dibiarkan kosong oleh pedagang.
- Pihak Diskopindag Kota Malang mengklaim telah memberikan peringatan berjenjang kepada pemilik kios yang tidak beroperasi. Mulai dari peringatan pertama hingga ketiga telah dilayangkan.
- Sebagai langkah awal, Diskopindag telah melakukan inventarisasi kios kosong dan memberikan tanda berupa stiker.
- Penindakan tegas direncanakan akan dilakukan mulai tahun depan
SURYAMAMALANG.COM, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan komitmennya untuk menertibkan kios dan los pasar tradisional yang dibiarkan kosong oleh pedagang.
Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya lapak yang ditelantarkan dan dinilai merugikan pasar serta pendapatan daerah.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan berjenjang kepada pemilik kios yang tidak beroperasi.
Mulai dari peringatan pertama hingga ketiga telah dilayangkan.
“Kios-kios yang kosong itu sudah kami beri peringatan satu, dua, dan tiga. Saat ini masih kami toleransi, tapi semuanya dalam pengawasan Pemkot Malang. Kami juga memasang papan pengawasan sebagai tanda bahwa kios tersebut melanggar aturan,” kata Eko, Selasa (23/12/2025).
Menurut Eko, penelantaran kios pasar berdampak langsung pada menurunnya aktivitas jual beli serta merugikan pemerintah daerah.
Pasalnya, pasar tetap membutuhkan biaya perawatan dan pengelolaan meski banyak kios tidak dimanfaatkan.
“Ini jelas merugikan semua pihak, baik pasar itu sendiri maupun Pemkot Malang. Data kios kosong sudah kami bahas secara menyeluruh dan memang jumlahnya cukup signifikan, meski tidak sampai ribuan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kios kosong paling banyak ditemukan di pasar-pasar yang belum direvitalisasi dan masih berstatus pasar tradisional.
Beberapa pasar besar seperti Pasar Blimbing dan Pasar Besar Malang juga masuk dalam kategori tersebut.
Baca juga: Penegakan Perda Nomor 12 Dipertanyakan Kala Ratusan Kios Tak Berpenghuni di Pasar Comboran Malang
Langkah Penertiban Kios Kosong
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyebut pihaknya sudah mulai bertindak dalam upaya penertiban.
Sebagai langkah awal, Diskopindag telah melakukan inventarisasi kios kosong dan memberikan tanda berupa stiker.
Penindakan tegas direncanakan akan dilakukan mulai tahun depan.
“Setelah inventarisasi dan pemasangan stiker, kemungkinan tahun depan akan kami eksekusi. Pedagang yang masih menelantarkan kios harus siap-siap. Sanksinya jelas, sesuai Perda,” tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/PASAR-BESAR-KOTA-MALANG-23122025.jpg)