Kota Malang
Wacana Tambah Layer Cukai, 24 Ribu Pekerja Pabrik Rokok di Malang Raya Terancam Kena PHK
Di Malang Raya, kebijakan tersebut disebut mengancam keberlangsungan sekitar 24 ribu pekerja pabrik rokok.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Penambahan layer tarif cukai rokok dinilai berpotensi memukul industri hasil tembakau (IHT) legal, khususnya produsen sigaret kretek mesin (SKM) golongan II
- Di Malang Raya, kebijakan tersebut disebut mengancam keberlangsungan sekitar 24 ribu pekerja pabrik rokok
- Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, mengungkapkan di wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang terdapat sekitar 80 perusahaan rokok produsen SKM golongan II
SURYAMALANG.COM, MALANG - Wacana pemerintah menambah layer tarif cukai rokok dinilai berpotensi memukul industri hasil tembakau (IHT) legal, khususnya produsen sigaret kretek mesin (SKM) golongan II.
Di Malang Raya, kebijakan tersebut disebut mengancam keberlangsungan sekitar 24 ribu pekerja pabrik rokok.
Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, mengungkapkan di wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang terdapat sekitar 80 perusahaan rokok produsen SKM golongan II.
"Rata-rata satu perusahaan mempekerjakan minimal 300 orang. Artinya, ada sekitar 24 ribu pekerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor ini," kata Heri, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, jika penambahan layer tarif cukai benar-benar direalisasikan dan berdampak pada legalisasi rokok ilegal, maka pabrik rokok SKM golongan II terancam tutup.
Baca juga: Ratusan Warga Malang dan Blitar Gelar Aksi di Bendungan Lahor, Tuntut Pembebasan Tarif
Kondisi itu dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan mengganggu stabilitas sosial ekonomi di Malang Raya.
Dampak Penambahan Layer Cukai
Heri menilai kebijakan penambahan layer cukai justru berpotensi mematikan industri rokok legal skala menengah.
Sebab, rokok ilegal yang dilegalkan akan menikmati tarif cukai lebih rendah dan beririsan langsung dengan segmen pasar SKM golongan II.
"Persaingan jadi tidak sehat. Rokok ilegal yang dilegalkan mendapat afirmasi tarif murah, sementara industri legal yang taat aturan justru tertekan," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan informasi yang dihimpun Formasi terkait maraknya mesin produksi SKM yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal.
Diperkirakan terdapat sekitar 300 mesin SKM yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
"Satu mesin SKM bisa memproduksi sekitar 1 miliar batang rokok per tahun."
"Kalau 300 mesin beroperasi penuh, berarti ada potensi 300 miliar batang rokok ilegal beredar di pasar," katanya.
Jika rokok-rokok tersebut dilegalkan melalui penambahan layer cukai, Heri menilai ekosistem perdagangan IHT akan terganggu serius.
Produsen SKM golongan II dipastikan paling terdampak karena kalah bersaing dari sisi harga.
Karena itu, Heri mengusulkan pemerintah melakukan moratorium kebijakan cukai, baik dari sisi struktur layer maupun besaran tarif.
Ia menilai langkah tersebut lebih tepat untuk menjaga keberlangsungan industri legal dan tenaga kerja.
Malang Raya
Kota Malang
Kabupaten Malang
Kota Batu
cukai rokok
rokok
SURYAMALANG.COM
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
| Hasil PFL seri Malang, Unggul FC Kalahkan Pangsuma FC Lewat Drama 12 Gol |
|
|---|
| Menanti 35 Tahun, Relokasi Pedagang Pasar Induk Gadang Kota Malang Sukses Lewat Skema Swadaya |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Mat Suhadi Penjaga Perumahan di Malang, Ternyata Residivis |
|
|---|
| Hospital Literacy, Menghidupkan Harapan Anak-anak Pengidap Kanker di RS Saiful Anwar Kota Malang |
|
|---|
| Gagas 'Kawula Tani', Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Wadahi Milenial hingga Targetkan Ekspor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/perusahaan-rokok-di-kabupaten-Malang-saat-memproduksi-Sigaret-Kretek-Tangan-SKT.jpg)