Kabupaten Malang
Suami di Pujon Malang Membacok Istrinya Secara Brutal, Cemburu Melihat Riwayat Panggilan Telepon
Suami di Pujon Malang Membacok Istrinya Secara Brutal, Cemburu Melihat Riwayat Panggilan Telepon
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- KDRT sekaligus penganiayaan berat terjadi Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Minggu (25/01/2026)
- Seorang suami melukai istrinya dengan senjata tajam gegara dipicu api cemburu
- Cemburu ini bermula saat suami melihat riwayat panggilan telepon di HP milik istrinya
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pria berinisial WS (41) diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya menggunakan senjata tajam di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Minggu (25/01/2026).
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman mengatakan, awal mula terungkap kasus itu berasal dari laporan warga terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan secara tragis.
Dikarenakan tersulut api cemburu, WS mengambil sebilah senjata tajam jenis buding atau parang dari dapur dan menyerang korban secara brutal.
Tersangka menyabetkan senjata tajam itu sebanyak lima kali yang mengenai lengan kanan, lengan kiri, hingga bagian pelipis kanan korban.
Saat ini, korban menjalani perawatan intensif akibat luka bacok serius yang dideritanya.
Baca juga: DBD Masih Jadi Ancaman Serius, Dinas Kesehatan Kota Malang Galakkan Gerakan 3 M Plus
“Jadi berawal dari laporan masyarakat, Polres Batu bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap saudara WS."
"Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, saudari NK (41 tahun),” kata Iptu M Huda Rohman kepada SURYAMALANG.COM, Senin (26/1/2026).
Riwayat Panggilan Telepon
Kejadiannya pada Minggu (25/01/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman pasutri tersebut di Dusun Bengkaras, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabipaten Malang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi nekat tersangka dipicu oleh api cemburu.
“Motif tersangka adalah cemburu. Tersangka mengaku emosi setelah mendapati riwayat panggilan telepon dari laki-laki lain di ponsel milik korban,” ujarnya.
Pihak kepolisian hanya membutuhkan waktu kurang dari dua jam untuk meringkus pelaku.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya sebilah parang, pakaian tersangka dengan bercak darah, pakaian korban yang berlumuran darah dan juga buku nikah.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta rupiah.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menghadapi konflik rumah tangga, menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,” jelasnya.(myu)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kabupaten Malang
Kecamatan Pujon
SURYAMALANG.COM
penganiayaan
Polres Batu
| Respons Bahlil Elpiji 12 Kg Tembus Rp228 Ribu, Agen di Malang dan Ponorogo: Banyak yang Batal Beli |
|
|---|
| Agen LPG Beri Edukasi ke Pangkalan Terkait Kenaikan Tabung Gas Non Subsidi di Kepanjen Malang |
|
|---|
| Ustaz Abdul Somad Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Al Khosyi’in Perumahan Srimaya Malang |
|
|---|
| Komisi II Selamatkan Aset Pemkab Malang Seluas 54 Hektare, Hasilkan PAD Rp 800 Juta per Tahun |
|
|---|
| Selepas Ujikom, Dua dari Sembilan Kepala Dinas Pemkab Malang Bakal Digeser |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Barang-bukti-penganiayaan-suami-terhadap-istri-di-Kecamatan-Pujon-Kabupaten-Malang.jpg)