Rabu, 3 Juni 2026

Kabupaten Malang

Polemik Tanah Kas Desa Pandanlandung Kian Panas, Pemkab Malang Turunkan Tim untuk Mengurai Masalah

Polemik Tanah Kas Desa Pandanlandung Kian Panas, Pemkab Malang Turunkan Tim untuk Mengurai Masalah

Tayang:
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Imam Taufiq
FOTO ARSIP - Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Kini, sedang mencuat kasus dugaan penyimpangan tukar guling TKD di lokasi tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Dugaan penyimpangan tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang
  • Tanpa ada proses tukar guling yang sah, tanah TKD seluas 4.664 m3 dengan nilai Rp 6,7 miliar itu mendadak statusnya dialihkan ke atas nama pribadi
  • Prosesnya diam-diam karena hanya satu dua perangkat yang tahu, yakni melalui prona atau sertifikat massal tahun 2023

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Mencuatnya kasus dugaan penyimpangan tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang saat ini bergejolak itu,  bukan cuma bikin Bupati Malang, Muhammad Sanusi, kaget.

Namun, seperti mengingatkan kasus itu pada tahun 2025 lalu, yang juga pernah bikin warga Desa Pandanlandung, geger.

Sebab, tanpa ada proses tukar guling yang sah, tanah TKD seluas 4.664 m3 dengan nilai Rp 6,7 miliar itu mendadak statusnya dialihkan ke atas nama pribadi.

Prosesnya diam-diam karena hanya satu dua perangkat yang tahu, yakni melalui prona atau sertifikat massal tahun 2023.

Saat itu, BPN Kabupaten Malang seperti 'kecolongan'.

Namun, begitu kasus itu ramai karena diprotes warga tahun 2025, akhirnya BPN membatalkan sertifikat TKD yang sudah berganti nama perorangan itu.

Baca juga: Polemik Tanah Kas Desa Pandanlandung Malang Panas Lagi, Bupati Sanusi: Tak Boleh Ditukar-gulingkan

"Kami juga heran, dulu sudah terbukti seperti itu (TKD Pandanlandung disertifikatkan atas nama perorangan dan dibatalkan oleh BPN), kini kok ramai lagi," ujar Nurcahyo SH, M Hum, Kadis Permberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Rabu (03/6/2026).

Nurcahyo, yang mantan Pj Sekda Kabupaten Malang itu, mengaku cukup ingat terhadap kasus dugaaan penyerobotan TKD Pandanlangdung tahun 2023 itu.

Itu mencuatnya tahun 2025 karena diprotes warga.

Saat itu dirinya masih menjabat Kepala Inspektorat dan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, salah semua karena tanpa ada proses tukar guling yang sah, TKD itu dijual ke perorangan.

Yang diperiksa saat itu, di antaranya Pj Kades Pandanlandung, Deny Darmawan.

Terpaksa, Deny harus pontang-panting untuk diperiksa ke sana kemari, meski tak tahu apa-apa.

Sebab, saat peristiwa penyerobotan tahun 2023 itu, Deny belum jadi Pj Kades Pandanlandung.

Akhirnya, Inspektorat minta dikembalikan status TKD itu karena tak ada persetujuan warga, dan Bupati Sanusi, namun main serobot saja.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved