Senin, 13 April 2026

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Ingatkan ASN Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Yetty Nurhayati menjelaskan, kendaraan dinas adalah aset milik negara yang penggunaannya diatur dalam undang-undang

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
ISTIMEWA
MOBIL DINAS - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati. Ia menjelaskan, kendaraan dinas merupakan aset milik negara yang penggunaannya diatur dalam ketentuan perundang-undangan, serta tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik saat Lebaran. 
Ringkasan Berita:
  • Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Malang dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026
  • Kendaraan dinas merupakan aset milik negara yang penggunaannya diatur dalam ketentuan undang-undang
  • Ada penjatuhan sanksi kepada pelanggar, Inspektorat akan melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Pemkab Malang mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026.

Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati.

Yetty Nurhayati menjelaskan, kendaraan dinas merupakan aset milik negara yang penggunaannya diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"(Kendaraan dinas) kan tidak boleh digunakan untuk pribadi, misalkan mudik dan sebagainya," kata Yetty kepada SURYAMALANG.COM.

Sehingga dalam hal ini, sudah jelas larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik.

Namun apabila ada ASN yang melanggar, pihaknya siap memberikan sanksi sesuasi mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Diprediksi Sekitar 300 Ribu Wisatawan Akal Serbu 37 Pantai di Malang Selatan saat Libur Lebaran 2026

"Bagi pelanggar akan ada sanksi yang dikenakan."

"Nanti yang menentukan apa sanksinya itu dari tim Inspektorat dan tim penentuan hukuman disiplin," jelasnya.

Secara rinci, Yetty menjelaskan sebelum ada penjatuhan sanksi kepada pelanggar, Inspektorat akan melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Setelah proses ini akan diketahui sanksi apa yang harus ditanggung pelanggar.

Dengan adanya aturan ini, ia berharap tidak ada ASN nakal yang melanggar peraturan serta diharapkan dapat menjaga integritas dalam menggunakan fasilitas negara.

Sementara, penggunaan mobil dinas merupakan tanggung jawab masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), selaku pengguna barang milik dareah, mereka wajib untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan.

Baca juga: Ada Belatung di Menu MBG, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Lowokwaru Tulusrejo 2 Kota Malang

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved