Kamis, 7 Mei 2026

Kabupaten Malang

Polres Malang Siapkan Layanan Titip Motor dan Mobil Gratis: Ini Syaratnya!

Layanan Penitipan Kendaraan motor dan mobil GRATIS kini resmi dibuka di Polres Malang dan 30 Polsek jajaran. Ini syaratnya.

Tayang:
SURYAMALANG.COM/POLRES MALANG
TITIP MOTOR LEBARAN : Masyarakat titipkan kendaraan di Polres Malang dan polsek jajaran selama mudik lebaran. Asa 56 kendaraan yang dititipkan tanpa dipungut biaya. 
Ringkasan Berita:
  • Tercatat sebanyak 8 unit mobil dan 48 unit sepeda motor telah dititipkan di Polres Malang serta beberapa Polsek seperti Gedangan, Poncokusumo, hingga Ampelgading yang menerima titipan terbanyak.
  • Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan agar masyarakat bisa mudik dengan tenang tanpa rasa khawatir akan pencurian. 
  • Layanan ini dibuka untuk umum dan tidak dipungut biaya sepeser pun.

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Layanan penitipan kendaraan gratis yang dibuka oleh Polres Malang kini mulai dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat yang melangsungkan mudik Lebaran 2026.

Tercatat, puluhan kendaraan telah dititipkan di Mapolres Malang maupun 30 Polsek jajaran guna memastikan keamanan harta benda pemudik selama ditinggal ke kampung halaman.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, memaparkan bahwa hingga saat ini terdapat delapan unit mobil dan 48 unit sepeda motor yang telah dititipkan.

Baca juga: Wali Kota Kediri Tinjau Pospam dan Posyan Pastikan Arus Mudik Aman Selama Mudik 2026

Dari jumlah tersebut, tiga unit mobil dan sepuluh sepeda motor terparkir di Polres Malang, sementara sisanya tersebar di sejumlah Polsek jajaran, seperti Polsek Gedangan, Polsek Poncokusumo, Polsek Pagak, Polsek Donomulyo, hingga Polsek Ampelgading.

"Polsek Ampelgading paling banyak menerima penitipan kendaraan dengan jumlah cukup banyak. Yaitu sembilan unit kendaraan dari sebuah koperasi dititipkan oleh pengelolanya yang sedang mudik," kata Bambang, Senin (23/3/2026).

Jaminan Keamanan Petugas

Sejumlah warga yang memanfaatkan layanan ini diketahui melakukan perjalanan mudik ke berbagai daerah, mulai dari Surabaya, Jember, Madura, Bojonegoro, Trenggalek, Tuban, Probolinggo, hingga menuju ke Kalimantan Tengah.

Menurut Bambang, penyediaan layanan gratis ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat selama masa Lebaran.

Baca juga: Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Senin 23 Maret 2026: Berawan, Kabut sampai Hujan

Dengan menitipkan kendaraan di kantor polisi, warga diharapkan dapat mudik dengan nyaman tanpa rasa khawatir.

Seluruh kendaraan yang masuk akan dijaga ketat oleh petugas kepolisian yang bersiaga di setiap instansi.

“Seluruh kendaraan yang dititipkan akan kami amankan di kantor polisi, baik di Polres maupun Polsek jajaran, dan bisa diambil kembali tanpa biaya setelah pemilik pulang dari mudik,” tukasnya.

Persyaratan dan Prosedur Penitipan

Layanan penitipan kendaraan ini dibuka secara umum bagi siapa saja yang membutuhkan.
Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya hanya perlu memenuhi persyaratan administratif yang cukup mudah.

Baca juga: Nasib Sekeluarga di Jombang Rumah Ambruk saat Lebaran, Hunian Sudah Rapuh Tak Kunjung Dapat Bantuan

Warga diwajibkan menunjukkan dokumen kendaraan asli (STNK) serta menyerahkan fotokopi identitas diri dan fotokopi dokumen kendaraan kepada petugas di lokasi penitipan.

Setelah syarat terpenuhi, kendaraan akan langsung diproses untuk mendapatkan penjagaan resmi dari pihak kepolisian hingga pemiliknya kembali dari kampung halaman.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> News.google.com

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved