Minggu, 26 April 2026

Kabupaten Malang

BPJS Cabang Malang Digoyang Isu Setoran Emas Batangan, DPRD Akan Panggil Oknum Diduga Peras Klinik

BPJS Malang digoyang isu setoran emas batangan, setelah anggota dewan membongkar dugaan praktik pemerasan yang meresahkan para dokter.

|
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
DUGAAN PEMERAN BPJS - Anggota Dewan, Zulham Akhmad Mubarrok yang mengungkap kasus dugaan 'pemerasan' oleh oknum BPJS. Zulham, yang juga politisi PDI Perjuangan memberi keterangan pada Jumat (27/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengungkap adanya surat pengaduan berisi dugaan pelanggaran hukum oleh oknum BPJS Cabang Malang
  • Poin utama dalam aduan tersebut adalah dugaan pemerasan emas batangan (5 gram untuk perpanjangan, 10 gram untuk izin baru) terhadap klinik-klinik pratama di Kabupaten Malang. 
  • Selain emas, oknum tersebut juga diduga meminta fasilitas mewah.
  • Menanggapi hal ini, DPRD berencana menggandeng APH untuk memanggil pihak BPJS.

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - BPJS Kesehatan Cabang Malang tengah diguncang isu tak sedap. 

Oknum di lembaga tersebut dikabarkan melakukan dugaan pemerasan berupa emas batangan untuk memperlancar kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan (Faskes) di puluhan klinik pratama yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang.

Kabar ini diungkapkan oleh Zulham Akhmad Mubarrok, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang.

Meski kebenarannya masih harus dibuktikan, temuan ini bermula dari surat pengaduan yang ditujukan kepada Direktur BPJS Pusat, dengan tembusan kepada Bupati Malang HM Sanusi serta DPRD Kabupaten Malang.

Baca juga: Purbaya Kurang Bayar Pajak Rp50 Juta, Kemenkeu Pasang Badan: Wajar Ada Dua Sumber Penghasilan

"Kami sudah menerima surat pengaduan itu. Tembusannya kepada anggota dewan dan Bupati" kata Zulham, yang juga politisi PDI Perjuangan, Jumat (27/3/2026).

"Karena kasus itu sudah ramai, kami akan menggandeng APH (Aparat Penegak Hukum) untuk memanggil pihak BPJS Cabang Malang untuk diklarifikasi," imbuhnya. 

Modus Setoran Emas untuk Izin Kerja Sama

Menurut Zulham, surat pengaduan tersebut berisi 10 poin krusial.

Salah satu poin yang paling menonjol adalah keresahan para dokter di klinik pratama di Kabupaten Malang yang diduga dipaksa menyetorkan emas seberat 5 hingga 10 gram agar kerja sama mereka dengan BPJS disetujui atau diperpanjang.

"Tarif 'upeti emas' itu tergantung kepentingannya. Disebutkan di surat pengaduan itu, jika izin baru terkait kerja sama dengan BPJS ingin disetujui, ya setor emas 10 gram. Tapi, jika perpanjangan ya setor emas 5 gram," ungkap Wakil Ketua Fraksi PDIP tersebut.

Zulham mengkhawatirkan dampak dari kasus ini akan merugikan masyarakat luas.

Pihaknya menilai standar pelayanan di klinik pratama menjadi tidak objektif karena kelulusan kerja sama tidak lagi berdasarkan kelayakan medis, melainkan akibat "upeti emas" tersebut.

"Saat ini masyarakat sudah merasakan jika Klinik Pratama banyak tidak layak tapi jadi rujukan buat pasien BPJS. Itu mungkin karena setor 'upeti emas' itu," ujar Zulham yang juga menjabat sebagai Ketua KNPI Kabupaten Malang.

Dugaan 'Cashback' Klaim

Persoalan ini ternyata berkembang lebih jauh.

Zulham menyebutkan poin lain dalam pengaduan tersebut, yakni adanya permintaan cashback dari sebagian uang klaim jika tim medis ingin mendapatkan jumlah rujukan yang banyak.

Bahkan, surat itu mengungkap adanya dugaan transaksi ilegal yang kerap dilakukan di sebuah warung di sekitar kantor BPJS Cabang Malang.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved