Jumat, 24 April 2026

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Tak Buka Rekrutmen CASN pada Tahun 2026 Imbas Efisiensi Anggaran

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan, terakhir pemerintah membuka rekrutmen CASN pada 2025

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
AKTIVITAS ASN - Dampak dari efisiensi anggaran, Pemkab Malang tidak membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2026. 

Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Pemkab Malang tidak membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 2026.

Keputusan ini diambil sebagai langkah pemerintah daerah untuk menerapkan efisiensi anggaran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan, terakhir pemerintah membuka rekrutmen CASN pada 2025.

"Kemarin itu (2025) terakhir, setelah ini enggak karena kita efisiensi, nanti pembiayaan kita dari mana?" kata Nurman ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.

Sehingga, ia memastikan di tahun ini tidak dibuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Secara kebutuhan, Pemerintah Kabupaten Malang masih memerlukan tenaga ASN untuk formasi guru.

Ia menyebutkan beberapa sekolah saat ini hanya diisi oleh kepala sekolah berstatus ASN dan tenaga pendidik lainnya dari non ASN.

Baca juga: Harga Tanah Alun-alun Kepanjen Dibayangi Spekulan, Fraksi PDIP: Jangan Pakai Logika Menang-menangan

Sementara, jika harus melakukan pengadaan pegawai, kondisi keuangan daerah saat ini tidak mumpuni.

Bahkan, saat ini belanja pegawai di Pemkab Malang telah melampaui batas maksimal yakni mencapai 36 persen.

Sedangkan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

"Kita sudah lebih sedikit (belanja pegawai) makanya itu yang sedang kita komunikasikan terus dengan pusat."

"Artinya fakta-fakta ini harus kita paparkan, tapi kan kebutuhan ini tidak bisa ditutup mata kita, tadi saya kasih contoh sekolah-sekolah itu, ASN-nya hanya kepala sekolah, yang lain tenaga kontrak non-ASN. Nah ini bagaimana?" jelasnya.

Meskipun di tengah efisiensi anggaran, Nurman memastikan Pemkab Malang tidak akan melakukan putus hubungan kerja (PHK) ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Banyak Sungai Melintasi Kota Malang, Kebutuhan Air untuk Pertanian saat Kemarau Dinilai Cukup

Saat ini pihaknya bersama dengan Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melakukan merumuskan skema pembiayaan untuk mempertahankan PPPK.

"Saya kan ngotot jangan di PHK, kasarannya begitu. Silahkan cari skema lain. Artinya sampai akhir tahun 2026, Insya Allah kami pastikan tidak ada," sambungnya.

Sedangkan terkair PPPK Paruh Waktu dengan kontrak kerja satu tahun, bisa diperpanjang atau bisa diputus kontraknya.

Perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil evaluasi.

"Nah makanya tadi, paruh waktu itu dia terikat kontra hanya satu tahun."

"Bisa diperpanjang kalau ada evaluasi, tapi evaluasi bergantung kepada OPD masin-masing," tegasnya.

 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved