Kabupaten Malang
Alun-alun Kepanjen Dibangun di Belakang Kantor Bupati Malang, Pemkab Lakukan Penghitungan Ulang
Alun-alun Kepanjen Dibangun di Belakang Kantor Bupati Malang, Pemkab Lakukan Penghitungan Ulang
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Ada dua opsi calon lokasi Alun-alun Kepanjen, antara lain lahan di depan Kantor Bupati Malang. Kemudian, dari dua opsi tersebut ditentukan lahan di belakang Kantor Bupati Malang dengan luas 3 hektar
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto menyampaikan, jika lokasi yang dipilih di belakang kantor bupati, maka konsepnya hanya berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fasilitas umum penunjang
SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Calon lokasi Alun-alun Kepanjen Kabupaten Malang telah ditetapkan di belakang Kantor Bupati Malang.
Saat ini, Pemkab Malang melakukan penghitungan ulang terkait pembangunan ruang publik terbuka itu.
Sebelumnya, ada dua opsi calon lokasi Alun-alun Kepanjen, antara lain lahan di depan Kantor Bupati Malang.
Kemudian, dari dua opsi tersebut ditentukan lahan di belakang Kantor Bupati Malang dengan luas 3 hektar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto menyampaikan, jika lokasi yang dipilih di belakang kantor bupati, maka konsepnya hanya berupa ruang terbuka hijau (RTH) dan fasilitas umum penunjang.
"Berupa RTH dengan anggaran kurang lebih mencapai Rp 300 miliar."
"Tetapi ini kan perhitungan di tahun 2018, karena faktor inflasi anggaran tersebut bisa meningkat," kata Tomie.
Baca juga: Bantah Tuduhan Dinasti Politik Bupati Malang Lantik Anaknya Jadi Kepala Dinas, PDIP Pasang Badan
Anggaran tersebut di antaranya untuk pembanginan alun-alun serta digunakan akses jalan tembusan dari belakang kantor bupatinl hingga Stadion Kanjuruhan. Maka, diperlukan pembebasan lahan.
Tomie menjelaskan anggaran untuk pembangunan alun-alun dilakukan melalui skema pinjaman daerah ke Bank Jatim.
Artinya pemerintah bisa langsung mangajukan ke Bank Jatim. Hanya saja skema ini tidak boleh melebihi masa jabatan kepala daerah.
"Jika masa kepemimpinan sisa empat tahun, maka masa pinjamannya tidak boleh melebihi jangka waktu tersebut," imbuhnya.
Sementara, jika skema pinjaman melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) hampir sama dengan kerja sama pemerintah.
Di KPBU pembangunan dibiayai oleh badan usaha, namun pembak memberi kontribusi sesuai kesepakatan.
Selain itu, risiko pembangunan jika menggunakan KPBU akan ditanggung penuh oleh badan usaha. Sedangkan jika menggunakan pinjaman, semua risiko ditanggung pemkab.
Baca juga: Terminal Arjosari Kota Malang Siap Jadi Titik Layanan Trans Jatim, Jika Ada Penambahan Koridor
| Buntut Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Pantai Wedi Awu, Disparbud Panggil 33 Pengelola Pantai |
|
|---|
| Lokasi Alun-Alun Kepanjen Dipindah dekat Stadion Kanjuruhan Malang, Realisasi Pembangunan Tahun 2027 |
|
|---|
| Polres Malang Periksa 24 Saksi Terkait Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Pantai Wedi Awu |
|
|---|
| DPRD Desak APH Ungkap Pelanggaran Alih Fungsi Lahan Sawah di Kabupaten Malang |
|
|---|
| Temuan Kementerian ATR/BPN: Puluhan Hektare Sawah di Malang Disulap Ilegal Jadi Perumahan dan Gudang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kepala-Badan-Perencanaan-Pembangunan-Daerah-Bappeda-Kabupaten-Malang-Tomie-Herawanto.jpg)