Kamis, 23 April 2026

Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Dorong Bupati Sanusi Terbitkan Perbup untuk Program Sekolah Plus Ngaji

Perbup ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang mengatur soal teknis serta anggaran dari program SPN.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
SEKOLAH PLUS NGAJI - Kegiatan RDPU soal Program Sekolah Plus Ngaji (SPN), Rabu (22/4/2026). DPRD Kabupaten Malang mendorong Bupati Sanusi agar menerbitkan peraturan bupati (Perbup) terkait Program Sekolah Plus Ngaji (SPN) menjadi muatan lokal (Mulok). 
Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - DPRD Kabupaten Malang mendorong Bupati Sanusi agar menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Program Sekolah Plus Ngaji (SPN) menjadi muatan lokal (Mulok).

Perbup ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang mengatur soal teknis serta anggaran dari program SPN.

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait program SPN, Rabu (22/4/2026).

Dari hasil hearing sore itu, Zulham menyebutkan guru-guru yang mengajar SPN masih bingung terkait regulasi dari program ini.

"Rata-rata (guru) masih bingung karena SPN ini ternyata belum menjadi mulok."

"Kedua, para guru yang mengajar di SPN ini belum mendapatkan alokasi anggaran yang memadai dari pemerintah. Akhirnya, seakan-akan menjadi kerja yang tidak formal," kata Zulham.

Dengan adanya masukan ini, politisi PDI Perjuangan ini tersebut akan mendorong diterbitkannya perbup agar SPN menjadi mulok.

Ia menjelaskan, sebelumnya telah ada perbup yang mengatur namun tu sudah kadaluarsa.

"Jadi dari rapat ini kita usulkan supaya Pak Bupati mengembalikan lagi atau menghidupkan lagi pasal-pasal dan kesetentuan yang ada ada di dalam perbup baru agar anggarannya jelas," tegasnya.

Baca juga: Belum Ada Regulasi, Program Sekolah Plus Ngaji di Kabupaten Malang Mulai Muncul Kendala

Di sisi lain, ia menyinggung soal anggaran untuk program SPN. Pihaknya mengusulkan anggaran ini agar dialokasikan di Bagaian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Malang.

Sebab, jika dimasukkan ke dalam Dinas Pendidikan dikhawatirkan timbul permasalahan.

"Dinas Pendidikan ini sudah 39 persen dari APBD kita jumlahnya sekitar Rp 1,5 triliun. Nah, gimana supaya tetap ada anggaran kita alokasikan di bagian Kesra," tuturnya.

Sementara, untuk menjadi muatan lokal, Zulham menyebutkan syaratnya harus ada Capaian Pendidikan (CP).

Oleh karena itu, pihaknya akan mengusulkan supata dilakukan kajian hukum. Dengan begitu, sekolah di Kabupaten Malang bisa mendapatkan pendidikan akhlak dari lima agama.

Sebagaimana diketahui, lahirnya program ini dilatarbelakangi atas keprihatinan Bupati Malang, Sanusi saat berkunjung ke pelosok daerah mupun sekolah.

Dirinya menilai, masih banyak anak usia sekolah yang belum bisa mengaji atau membaca Al Quran.

Dari latar belakang ini, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pendidikan membentuk program SPN untuk membentuk karakter dan akhlak siswa. Program ini telah dilaunching oleh Bupati Malang, Sanusi pada pertengahan 2024 silam.

Akan tetapi, program yang diterapkan di seluruh SD negeri maupun swasta tidak berjalan lancar.

Pada perjalananya, program ini mulai menimbulkan kendala di kalangan pengajar. Sebab, tidak ada regulasi jelas yang mengatur program ini. 

Baca juga: Pembuangan Bayi di Malang, Pelaku Adalah Mahasiswi dan Cowok Asal Pasuruan, Sudah Ditangkap Polisi

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved