Rabu, 20 Mei 2026

Kota Malang

Serangan Jantung, Napi Lapas Malang Meninggal Dunia saat Perawatan di RSSA

Narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas I Malang meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan intensif di rumah sakit

Tayang:
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
ILUSTRASI - Suasana RS Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas I Malang meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan intensif di RSSA. 

Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas I Malang meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan intensif di rumah sakit.

Narapidana tersebut bernama Susilo, warga Kabupaten Malang yang mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, Senin (18/5/2026).

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan medis, almarhum mengalami serangan jantung.

Ia pun menjelaskan kronologi penanganan sebelum warga binaannya itu meninggal dunia.

Petugas jaga di Lapas Kelas I Malang mendapati laporan dari warga hunian kalau ada narapidana yang mengalami penurunan kesadaran.

Melihat kejadian itu, pada pukul 11.30 WIB petugas langsung membawa Susilo ke Klinik Pratama Paricara untuk mendapatkan pemeriksaan dan tindakan medis awal.

Karena kondisinya tak kunjung membaik, Susilo kemudian dilarikan ke RSSA guna mendapatkan penanganan medis pada pukul 11.40 WIB.

Baca juga: Produksi Padi di Jatim Tercatat Naik, Bulog Malang Kebut Serapan Beras

"Pukul 11.58 WIB, Narapidana tersebut tiba di UGD RSSA Malang dan dilakukan penanganan intensif."

"Setelah dilaksanakan tindakan secaa intensif, penderita dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSSA di UGD RSSA Kota Malang pada pukul 12.37 WIB," ucap Kalapas kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (19/5/2026).

Christo menjelaskan, bahwa dokter dan perawat lapas langsung melakukan observasi dan penanganan awal.

Namun kondisi warga binaan tersebut belum membaik sehingga langsung dirujuk ke RSSA Malang untuk mendapatkan penanganan lanjutan.

Ia juga menambahkan, bahwa seluruh proses penanganan telah dilakukan sesuai prosedur dan secara responsif.

"Pelayanan kesehatan warga binaan menjadi perhatian kami."

"Kami juga menyampaikan duka cita kepada keluarga almarhum dan memastikan seluruh hak warga binaan tetap diberikan dengan baik," ujarnya.

Menurut Christo, Susilo merupakan terpidana kasus narkotika yang divonis hukuman 9 tahun penjara.

Hingga hari ini, ia baru menjalani masa tahanannya selama kurang lebih 3 tahun.

"Yang bersangkutan divonis 9 tahun pidana dan baru menjalani sekitar 3 tahun. Kasus narkoba," tandasnya.

Baca juga: Sederet Manuskrip Kuno Koleksi Perpustakaan Umum Kota Malang, Ada Serat Yusuf hingga Primbon Jawa

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved