Kabupaten Malang
Sabu dan Pil Diblender, Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti dari 62 Perkara
Ratusan gram sabu diblender, puluhan ponsel dipukul palu, botol miras dihancurkan, Kejari Kabupaten Malang meratakan barang bukti dari 62 perkara.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggelar pemusnahkan barang bukti dari 62 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari hingga April 2026 pada Rabu (20/5/2026).
- Kegiatan yang berlangsung di halaman belakang kantor Kejari ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Malang.
- Barang bukti yang dihancurkan didominasi oleh kasus narkotika dan peredaran rokok tanpa pita cukai, yang jumlahnya hampir mencapai 50 persen dari total perkara yang ditangani.
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti periode Januari, hingga April 2026, pada Rabu (20/5/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh perkara narkotika.
Pemusanahan dilaksanakan di halaman belakang Kejari Kabupaten Malang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Malang mulai dari Polres Malang, Kodim 08018/Malang-Batu, Lapas Malang, BNN Kabupaten Malang, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi.
Fahmi menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 412,795 gram, 34.200 pil berlogo LL, 9.000 butir pil logo Y, 19 unit handphone, enam senjata tajam, hingga 190 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Baca juga: Dur Bawa Ratusan Warga Demo Tuntut Penggratisan Lewat Bendungan Lahor di DPRD Kabupaten Malang
Selain itu, 4.900 botol minuman beralkohol serta alat hisap, dan timbangan yang digunakan dalam tindak pidana narkotika juga dimusnahkan.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 62 perkara yang telag berkekuatan inkracht periode Januari hingga April," kata Fahmi.
Kasus Narkotika dan Rokok Ilegal Mendominasi
Fahmi membeberkan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus nsrkotika dan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Kasus yang ditangani hampir mencapai 50 persen dari perkara lainnya.
"Barang bukti ini kami musnahkan dengan cara dibakar atau dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi," tuturnya.
Baca juga: Iming-iming Uang Rp100 Ribu, Trik Kiai di Ponorogo Lancarkan Aksi Cabuli 11 Santri Selama 9 Tahun
Berdasarkan pantauan di lokasi, barang bukti berupa sabu dan pil dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur cairan pemutih.
Kemudian ponsel dihancurkan dengan cara dirusak menggukan palu, serta barang bukti berupa rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> News.google.com
| Dur Bawa Ratusan Warga Demo Tuntut Penggratisan Lewat Bendungan Lahor di DPRD Kabupaten Malang |
|
|---|
| Proyek Tebu Rp23 M di Malang, LSM Pro Desa Senggol Dewan: Jatah Per Ha Diduga Tak Sampai Rp6 Juta |
|
|---|
| Diduga Capai Rp15 M per Tahun, Pungutan di Bendungan Lahor Jalur Malang-Blitar Didesak untuk Diaudit |
|
|---|
| Keluhkan Status Non-ASN hingga Kesejahteraan, Guru TK di Kabupaten Malang Ngadu ke DPRD |
|
|---|
| Padi Unggulan Sukma Kabupaten Malang Segera Diedarkan Tahun 2027, Hasil Panen 15 Ton per Hektare |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Sabu-dan-Pil-Diblender-Kejari-Kabupaten-Malang-Musnahkan-Barang-Bukti-dari-62-Perkara.jpg)