Kabupaten Malang
Dua Bulan Jadi Buronan, Pencuri Asal Gondanglegi Malang Ditangkap Saat Pulang ke Rumah
Kasus pencurian yang terjadi di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Ramadan 2026 lalu akhirnya terungkap.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: iksan fauzi
Ringkasan Berita:
- Pencuri berinisial IS (35) warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ditangkap saat pulang ke rumah setelah dua bulan menjadi buronan.
- IS mencuri barang berharga milik tetangganya, berupa dua unit telepon genggam serta uang tunai Rp 2 juta dipekirakan nominalnya mencapai Rp 8,5 juta.
- IS menggunakan uang curian untuk membeli baju lebaran keluarganya.
SURYAMALANG.COM | MALANG - Kasus pencurian yang terjadi di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Ramadan 2026 lalu akhirnya terungkap.
Pelaku yang sempat kabur ke luar kota itu berhasil di amankan oleh Polres Malang.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan kasus ini terjadi pada pertengahan Maret 2026 lalu.
Saat itu pelaku berinisial IS (35) warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi membobol rumah korban saat ditinggal buka bersama.
"Awalnya korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk mengikuti buka bersama keluarga. Saat kembali ke rumah pada malam hari, pemilik mendapati pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka," kata Bambang, Rabu (20/5/2026).
Selanjtunya, korban mengecek isi rumahnya.
Sejumlah barang berharga seperti dua unit telepon genggam serta uang tunai Rp 2 juta raib digondol IS. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 8,5 juta.
Dari kejadian ini, korban pun melapor ke Polsek Gondanglegi untuk dilakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki, pelaku diketahui kabur ke luar kota untuk menghilangkan jejak dari kejaran kepolisian.
"Setelah penyelidikan intensif, pelaku berhasil kami identifikasi keberadaannya. Pelaku kami amankan Selasa (19/5/2026)," jelasnya.
Pelaku ditangkap saat pulang ke rumahnya setelah dua bulan menjadi buronan.
Pelaku pun dibawa ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik korban.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang.
Hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian anak dan pakaian untuk dirinya sendiri.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses pemberkasan dan pendalaman kasus.
Pelaku dijerat Pasal terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
| Bupati Malang Pangkas Insentif Guru Honorer TK 50 Persen Berdalih Efisiensi, Cuma Terima Rp 250 Ribu |
|
|---|
| Audiensi Bendungan Lahor Sempat Ricuh, Dur Tak Puas dengan Jawaban DPRD Kabupaten Malang |
|
|---|
| Sabu dan Pil Diblender, Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti dari 62 Perkara |
|
|---|
| Dur Bawa Ratusan Warga Demo Tuntut Penggratisan Lewat Bendungan Lahor di DPRD Kabupaten Malang |
|
|---|
| Proyek Tebu Rp23 M di Malang, LSM Pro Desa Senggol Dewan: Jatah Per Ha Diduga Tak Sampai Rp6 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pencuri-Gondanglegi.jpg)