Selasa, 2 Juni 2026

Kabupaten Malang

Belasan Ribu KTA Pengawas PNS Tidak Aktif, Polres Malang Ingatkan Pentingnya Tertib Administrasi

Polres Malang mendapati temuan terkait carut-marutnya administrasi PPNS, mulai masa berlaku KTA kedaluwarsa hingga pelaporan yang belum optimal.

Tayang: | Diperbarui:
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
IMBAUAN TERTIB ADMINISTRASI - Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar mengingatkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Malang agar tertib administrasi, Minggu (31/5/2026). Hal ini dilakukan sebagai upaya agar proses penegakan hukum berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  
Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang mengingatkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Malang agar tertib administrasi.

Hal ini dilakukan, sebagai upaya agar proses penegakan hukum berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar, menjelaskan Polri sebagai penyidik utama memiliki fungsi koordinatif terhadap PPNS dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana di masing-masing instansi. 

"Fungsi Korwas PPNS bukan sekedar administrasi, tetapi menjadi ruang koordinasi dan sinergi agar proses penegakan hukum berjalan profesional, terpadu, dan sesuai ketentuan KUHAP," kata Hafiz, Minggu (31/5/2026). 

Belasan Ribu KTA PPNS Kedaluwarsa

Belum lama ini, Polres Malang menggelar kegiatan implementasi KUHAP dan Rakor PPNS di Aula Polres Malang, Senin (25/5/2026) lalu.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. Prija Djatmika. 

Menurut Hafiz, koordinasi ini penting dilakukan agar setiap proses penegakan hukum berjalan selaras dan akuntabel antara penyidik Polri dengan PPNS.

Baca juga: Gaji Ke-13 ASN di Kota Blitar Segera Cair: Sasar PNS, PPPK hingga Anggota DPRD

Pada kesempatan itu, Hafiz menekankan kepada PPNS terkait pentingnya penertiban adminitrasi, mulai dari sertifikasi, keaktifan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta mengoptimalkan pelaporan melalui sistem e-PPNS. 

Berdasarkan data yang dimiliki Polres Malang, saat ini terdapat 17.679 PPNS di Kabupaten Malang, namun, penyidik yang terdata aktif hanya sebanyak 1.761 orang.

Selain itu, ditemukan KTA PPNS kedaluwarsa yang belum diperpanjang.

"Kami meminta kepada PPNS agar segera mengaktifkan KTA sehingga status keaktifannya menjadi jelas," sambungnya. 

Putusan MK Soal Sistem Peradilan Pidana

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. Prija Djatmika menyampaikan, KUHAP merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia.

“Koordinasi antara PPNS dengan penyidik Polri merupakan bagian penting dalam integrated criminal justice system. Agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

Baca juga: Satpol PP PNS Pesta Miras hingga Teler Saat Jaga, Kantor Disbudpar Tulungagung Kemalingan

Prija menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023 memperkuat pentingnya sistem peradilan pidana terpadu dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan oleh berbagai lembaga.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> News.google.com

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved