Jumat, 5 Juni 2026

Kota Malang

Komplotan Begal Spesialis Mahasiswa di Malang Ditangkap, Paksa Minta Password iPhone 12 Pro Max

Polresta Malang Kota baru saja menggulung komplotan begal spesialis mahasiswa, rampas iPhone 12 Pro Max sekaligus memaksa minta password-nya.

Tayang:
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
KOMPLOTAN BEGAL MALANG - Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyasar mahasiswa di Kota Malang telah diamankan oleh polisi pada Selasa (2/6/2026). Keduanya merupakan warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Korban diancam menggunakan pisau hingga akhirnya menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya. 
Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing dan Polsek Kedungkandang berhasil membekuk dua anggota komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap menyasar mahasiswa di Kota Malang pada Selasa (2/6/2026). 
  • Kedua pelaku yang diamankan adalah DS (26) dan MM (20), keduanya merupakan warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. 
  • Sementara itu, satu pelaku lain berinisial H alias Habibi masih buron dan resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Komplotan pencurian dengan kekerasan yang menyasar mahasiswa di Kota Malang baru saja dibekuk oleh polisi dari Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (2/6/2026).

Ada dua pelaku yang telah diamankan, yakni berinisial DS (26) dan MM (20), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Sementara seorang pelaku lainnya berinisial H alias Habibi masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus Incar Mahasiswa Malam Hari

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan mengincar korban pada malam, hingga dini hari. 

Para pelaku kemudian mengintimidasi korban menggunakan senjata tajam sebelum merampas barang berharga.

"Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam," kata Aji pada Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Plot Twist Begal di Probolinggo: Korban Karang Skenario Usai Jual Motor Ayah, Lukai Kepala Sendiri

Kasus ini terungkap, setelah polisi menerima dua laporan berbeda pada awal Juni 2026. 

Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai pemeriksaan saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), analisis rekaman CCTV, hingga pengumpulan alat bukti lainnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil dikantongi, hingga akhirnya dua tersangka dapat ditangkap.

Rampas iPhone dan Motor

Aksi pertama terjadi pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M Wiyono, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Saat itu, korban yang sedang berkumpul bersama teman-temannya didatangi para pelaku.

Korban kemudian diancam menggunakan pisau, hingga akhirnya menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya.

Tidak berhenti di situ, komplotan tersebut kembali beraksi pada 24 Mei 2026 dini hari. 

Baca juga: Gratis, Warga Lumajang Bisa Minta Kawal Polisi saat Melintas di Jalur Rawan Begal

Kali ini, korbannya adalah tiga mahasiswa yang sedang berada di kawasan Alun-alun Kota Malang.

Para korban dipaksa mengikuti pelaku menuju lokasi sepi di area Pemakaman Kuto Bedah, Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Di lokasi tersebut, para pelaku mengancam korban menggunakan celurit dan parang, sebelum merampas dua unit telepon genggam serta satu sepeda motor Honda Beat.

Kasus ini menjadi perhatian, karena pelaku tidak hanya merampas barang korban, tetapi juga memindahkan korban ke lokasi yang lebih sepi untuk mempermudah aksinya.

Polisi Buru DPO Bernama Habibi

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Blimbing dan Polsek Kedungkandang.

MM menjadi pelaku pertama yang ditangkap pada 1 Juni 2026, di sebuah warung internet (warnet) di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama.

Saat diperiksa, MM mengakui keterlibatannya dalam dua aksi curas tersebut. 

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada DS, yang berhasil ditangkap di rumahnya pada hari yang sama.

"Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO," ujar AKP Aji.

Baca juga: 4 Kasus Begal di Kabupaten Malang Terungkap Sepanjang Januari-Mei 2026

Menurut Aji, tindakan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan, karena dilakukan dengan ancaman menggunakan senjata tajam, untuk memaksa korban menyerahkan barang miliknya.

Atas perbuatannya, DS dan MM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, sekaligus memburu H alias Habibi yang hingga kini masih melarikan diri.

"Tentu kami juga mengharapkan peran aktif masyarakat dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," tandasnya.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> News.google.com

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved