Jejak Subhan Penggugat Ijazah SMA Gibran Pernah Sasar Anies Baswedan, Sidang Perdata Rp125 T Dimulai
Jejak Subhan Palal penggugat ijazah SMA Gibran bukan pertama kali, pernah menyasar Anies Baswedan, sidang perdata Rp125 triliun dimulai.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Nama pengacara Subhan Palal belakangan menjadi perbincangan setelah menggugat ijazah SMA Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Tidak tanggung-tanggung nilai gugatan perdata yang dilayangkan Subhan Palal terhadap Gibran mencapai Rp125,01 triliun.
Rupanya, gugatan semacam ini bukan pertama kali dilakukan Subhan, sebelumnya pengacara itu juga pernah menggugat mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Terkait gugatan terhadap Gibran, sidang perdana berlangsung hari ini Senin (8/9/2025) yang dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Riwayat Sekolah Gibran Disebut Roy Suryo IQ Rendah Digugat Rp125 T, Jebolan Singapura dan Australia
Gugatan perkara dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan Subhan karena riwayat pendidikan SMA Gibran tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.
Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.
'Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,' tulis isi petitum.
Subhan menjelaskan, menggugat Gibran karena pendidikan SMA anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Identitas Asli Doni Pratama Ojol Ketemu Gibran Dituduh Caleg Sepatu Mahal, Punya Warkop Istri Sakit
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan mengutip Youtube Kompas TV, Rabu (3/9).
Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.
Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.
“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.
Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.
“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.
Baca juga: IDENTITAS ASLI Pria Berkacamata Pakai Jaket Ojol yang Diundang Gibran ke Istana, Ternyata Pengacara
Subhan membantah motif politis dalam menggugat Gibran dan KPU. Ia mengaku menggugat Gibran dan juga KPU atas niat sendiri, bukan dorongan orang lain.
“Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” kata Subhan.
Subhan menegaskan, keputusannya menggugat Gibran murni karena ingin memperjelas hukum di Indonesia.
Pengacara itu mengatakan, hal ini terbukti dari petitum gugatannya yang mengharuskan Gibran untuk membayarkan uang ganti rugi kepada negara, bukan kepada dirinya atau kelompok tertentu.
Pernah Gugat Anies Baswedan
Saat diwawancara awak media di PN Jakarta Pusat pada Senin pagi, Subhan mengaku pernah menggugat seorang capres yang menurutnya tidak berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Subhan menyebut gugatannya itu dilayangkan ke PTUN hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun ketika ditanya soal capres yang digugat, Subhan enggan untuk menjelaskannya.
"Di MK itu, saya minta semua orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (Indonesia) tidak boleh ikut dalam pemerintahan. (Boleh disebut namanya?) nggak usah lah nanti malah jadi melebar," katanya dikutip dari YouTube Refly Harun.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews (grup suryamalang), Subhan memang pernah mengajukan uji materil terkait Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 ke MK pada 9 Oktober 2024.
Dikutip dari laman MK, Subhan mengajukan penafsiran terkait frasa 'Warga Negara Indonesia' dalam pasal tersebut.
Subhan menuturkan, gugatan itu berawal dari temuannya di mana banyak pejabat yang tidak memiliki pengesahan sebagai WNI.
"Kami mendapatkan peristiwa konkret bahwa peristiwa konkret itu terjadi saat pemilu. Di mana ada kontestan atau peserta pemilu yang saya dapat buktikan tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia," kata Subhan dalam sidang pemeriksaan pada 9 Oktober 2024 lalu.
Baca juga: Respons Istana dan Kejagung, Hotman Paris Mau Duel Fakta Buktikan Nadiem Tak Bersalah Cukup 10 Menit
Subhan menganggap orang dari bangsa lain yang lahir dan tinggal di wilayah Indonesia menganggap dirinya otomatis telah menjadi WNI.
Ternyata salah satu capres yang dimaksud Subhan tidak memiliki status sebagai WNI adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Anies memang sempat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 lalu dan berpasangan dengan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Kini, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat di kabinet pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang merupakan rivalnya saat Pilpres 2024 lalu.
Menurut Subhan, Anies diketahui oleh umum sebagai orang dari bangsa Yaman yang tidak memiliki pengesahan sebagai WNI.
Tidak cuma Anies, Subhan juga menyebutkan nama lain yang dianggapnya tidak memiliki status sebagai WNI yakni;
- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Habib Luthif bin Yahya;
- Anggota DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi;
- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJMH), Haikal Hasan;
- Pesohor sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
"Orang-orang yang tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia. Hal itu melanggar Pasal 28D ayat (3) yaitu 'Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah," kata Subhan.
Baca juga: Profesi Alvi Maulana Pelaku Mutilasi Pacar Dibuang ke Pacet, Pendiam Ngaku Nikah Siri dengan Korban
Dalam gugatannya, Subhan pun meminta agar MK mengubah UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Subhan meminta MK menyatakan orang-orang bangsa lain yang mencalonkan dan/atau dicalonkan dalam pemerintahan harus telah memiliki pengesahan sebagai WNI sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang.
Namun, gugatan Subhan ini ditolak oleh MK.
Dalam sidang putusan yang digelar pada 14 Mei 2025 lalu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebut, gugatan yang diajukan pemohon tidak disertai basis argumentasi hukum yang jelas.
"Menyatakan permohonan Pemohon perkara 14/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Oleh karena itu petitum tersebut merupakan rumusan petitum permohonan yang tidak jelas." ujar Saldi.
"Terlebih petitum dirumuskan secara kumulatif sehingga keseluruhan petitum menjadi tidak jelas," pungkasnya.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Subhan penggugat ijazah SMA Gibran
Subhan Palal
Gibran Rakabuming Raka
Gibran
Gibran digugat
Anies Baswedan
Jokowi
suryamalang
Respons Istana dan Kejagung, Hotman Paris Mau Duel Fakta Buktikan Nadiem Tak Bersalah Cukup 10 Menit |
![]() |
---|
Profesi Alvi Maulana Pelaku Mutilasi Pacar Dibuang ke Pacet, Pendiam Ngaku Nikah Siri dengan Korban |
![]() |
---|
Watak Asli Alvi Maulana Pelaku Mutilasi Pacar Dibuang ke Pacet, Asal Rantau Sumatera Utara |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Senin 8 September 2025, Berawan-Hujan Dingin 16°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Cedera Matheus Blade Menepi Sementara, Tekad Besar Arkhan Fikri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.