'Oh Ini Pakai Negara' Subhan Tak Terima Gibran Pakai Jaksa Pengacara Negara Sidang Gugatan Rp125 T
'Oh ini pakai negara' Subhan Palal tak terima Gibran pakai Jaksa Pengacara Negara sidang gugatan ijazah SMA senilai Rp125 triliun, akhirnya ditunda.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Advokat Subhan Palal tidak terima Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka didampingi atau dibela oleh jaksa pengacara negara sehingga sidang perdana terkait gugatan ijazah SMA ditunda.
Sidang gugatan perdata terhadap Gibran senilai Rp125 triliun itu berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan ditunda sampai hari Senin (15/9/2025) mendatang.
Hakim Ketua Budi Prayitno memutuskan menunda sidang karena kuasa hukum Gibran dianggap tidak hadir setelah Subhan Palal mengajukan protes.
Subhan Palal menyatakan keberatan saat majelis hakim sedang memeriksa identitas seorang pria berambut putih yang mengaku mewakili Gibran di muka persidangan.
Baca juga: Tangis Sri Mulyani Saat Sertijab di Kemenkeu, Jabatannya Diganti Presiden Bukan Mengundurkan Diri
Subhan, yang ikut menyaksikan pemeriksaan berkas-berkas, tiba-tiba menyampaikan keberatannya di hadapan majelis hakim.
“Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” kata Subhan tiba-tiba saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Subhan terlihat membolak-balik dokumen yang tadi diserahkan pria berambut putih abu-abu itu.
Rupanya, Gibran telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Agung untuk mendampinginya dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan Subhan sebagai warga sipil.
Ketika hadir di persidangan, pengacara Gibran ini tidak memakai seragam kejaksaan tapi memakai kemeja putih polos dan celana panjang hitam.
Setelah mengetahui pria berambut putih itu ditugaskan oleh Kejaksaan Agung, Subhan sontak menyatakan keberatannya kepada majelis hakim.
“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan.
Baca juga: Riwayat Sekolah Gibran Disebut Roy Suryo IQ Rendah Digugat Rp125 T, Jebolan Singapura dan Australia
Agenda sidang hari itu adalah pemeriksaan identitas sekaligus pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.
Saat duduk di kursi penggugat, Subhan tidak terlihat ditemani oleh pengacara.
Sementara di sisi seberang, terlihat perwakilan kuasa hukum dari para tergugat.
Dalam perkara ini, Gibran menjadi tergugat 1.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan tergugat 2.
Di hadapan majelis hakim, Gibran hanya diwakili oleh satu orang Jaksa Pengacara Negara.
Sementara, dua atau tiga orang lainnya merupakan kuasa hukum dari KPU.
Tim hukum yang diturunkan diketahui berasal dari internal KPU, tepatnya dari biro hukum.
Atas keberatan yang disampaikan Subhan selaku penggugat, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang ke pekan depan.
Orang Kejaksaan yang hadir mewakili Gibran hari ini dianggap tidak diperhitungkan kehadirannya karena keberatan yang disampaikan penggugat.
“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat 1 ya,” ujar Hakim Ketua Budi Prayitno sebelum menutup sidang.
Keterangan Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi identitas pengacara Gibran yang berasal dari institusi Kejaksaan.
Pengacara yang bertugas diketahui bernama Ramos Harifiansyah.
“JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujar Anang, Senin siang.
Anang menegaskan, penunjukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum Gibran sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal ini karena surat gugatan itu ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres), dan surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
“Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.
Baca juga: Penyebab Gibran Digugat Rp125 Triliun karena Ijazah SMA, Cabut Jabatan Wapres, KPU Kena Meloloskan
Lebih lanjut, Gibran disebutkan telah menyerahkan surat kuasa kepada Kejaksaan Agung untuk mewakilinya dalam perkara ini.
“Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wapres,” kata Anang.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.
'Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,' bunyi petitum.
Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan mengutip Youtube Kompas TV, Rabu (3/9).
Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.
Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.
“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.
Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.
“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.
Subhan membantah motif politis dalam menggugat Gibran dan KPU. Ia mengaku menggugat Gibran dan juga KPU atas niat sendiri, bukan dorongan orang lain.
“Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” kata Subhan.
Subhan menegaskan, keputusannya menggugat Gibran murni karena ingin memperjelas hukum di Indonesia.
Pengacara itu mengatakan, hal ini terbukti dari petitum gugatannya yang mengharuskan Gibran untuk membayarkan uang ganti rugi kepada negara, bukan kepada dirinya atau kelompok tertentu.
Tentang Jaksa Pengacara Negara
Jaksa Pengacara Negara (JPN) berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung.
Melansir laman kejari-kepulauanmeranti.kejaksaan.go.id, JPN) adalah Jaksa Pengacara Negara yang melaksanakan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan surat perintah tugas untuk;
- Melakukan penegakan hukum, memberikan pertimbangan hukum, melaksanakan tindakan hukum lain dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat;
- Dan atau berdasarkan surat kuasa khusus untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal ini negara atau pemerintah.
Sebagaimana definisi Jaksa Pengacara Negara di atas, pihak yang dapat diberikan jasa hukum oleh JPN adalah Negara atau instansi Pemerintah dan Lembaga negara maupun badan usaha dimana terdapat kepentingan pemerintah di dalamnya.
Kecuali dalam hal Pelayanan Hukum, masyarakat umum dapat berkonsultasi langsung mengenai permasalahan hukum yang tengah dihadapainya.
Produk yang dapat diberikan JPN dalam hal ini antara lain;
- Bantuan Hukum secara Litigasi (di dalam pengadilan)
- Bantuan Hukum non Litigasi (diluar pengadilan), Pendapat Hukum, Pendampingan Hukum, Audit Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.
Pendapat Hukum (Legal Opinion) diberikan secara tertulis maupun lisan terhadap permasalahan hukum yang timbul dalam suatu kegiatan atau kebijakan.
Pendampingan Hukum (Legal Assistance) diberikan terhadap kegiatan atau pun proyek strategis pemerintah yang dilakukan secara bertahap dari tahap awal sampai dengan tahap akhir kegiatan maupun Pendampingan Hukum yang dilakukan secara partial terhadap tahapan suatu kegiatan.
Audit Hukum (Legal Audit) dilakukan terhadap suatu badan hukum secara keseluruhan atau terhadap suatu kegiatan tertentu.
Bagi pihak yang ingin menggunakan jasa hukum JPN dapat mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengajukan produk hukum yang dibutuhkan dan jelaskan kasus posisi permasalahan hukum yang dihadapi.
Pastikan permasalahan hukum yang dihadapi masih di dalam lingkup hukum Perdata ataupun Tata Usaha Negara.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Subhan Palal
Gibran Rakabuming Raka
Gibran
Gibran digugat
Jaksa Pengacara Negara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
suryamalang
Tangis Sri Mulyani Saat Sertijab di Kemenkeu, Jabatannya Diganti Presiden Bukan Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
LINK LIVE STREAMING Timnas Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026 |
![]() |
---|
PREDIKSI SKOR Timnas Indonesia Vs Korea Selatan Kualifikasi Piala Asia U23 2026, Menang Harga Mati |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Selasa Wage 9 September 2025, Jumlah Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
Kondisi Mental Alvi Maulana Mutilasi Pacar Dibuang ke Pacet Lalu Minta Maaf, Benarkah Korban Hamil? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.