Fakta Sebenarnya Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk, Pihak PA Bongkar Soal Permohonan Cerai

Terungkap fakta sebenarnya Pratama Arhan dan Azizah Salsha rujuk setelah keduanya dikabarkan bercerai. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram @pratamaarhan8 dan @azizahsalshaa
ISU RUJUK - Terbongkar fakta sebenarnya kabar Pratama Arhan dan Azizah Salsha rujuk. Pengadilan Agama buka suara. 

SURYAMALANG.COM - Terungkap fakta sebenarnya Pratama Arhan dan Azizah Salsha rujuk setelah keduanya dikabarkan bercerai. 

Gugatan cerai yang dilayangkan Pratama Arhan kepada sang istri Azizah Salsha menjadi sorotan. 

Pratama Arhan diketahui telah mengajukan gugatan cerai pada 1 Agustus 2025 di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten. 

Putusan perceraian mereka juga telah dijatuhkan secara verstek, yaitu tanpa kehadiran tergugat, pada 25 Agustus 2025.

Kini, Arhan tinggal melakukan pembacaan ikrar cerai talak yang paling cepat dilakukan 14 hari setelah perceraian diputuskan.

Di tengah waktu tunggu pembacaan ikrar cerai talak ini, pesepakbola 23 tahun tersebut justru dikabarkan rujuk.

Terbaru, pengadilan Agama Tigaraksa membantah isu yang menyebut adanya pencabutan perkara cerai talak antara Pratama Arhan dan Azizah Salsa. 

Kabar mengenai pencabutan perkara, sempat beredar di publik dan menimbulkan persepsi bahwa perkara cerai mereka hanya pengalihan isu.

M. Sholahudin, Humas PA Tigaraksa, menegaskan hal itu tidak benar.

"Nah, tadi kami konfirmasi kepada ketua majelis, bahwa itu tidak benar ada pencabutan perkara, ya," ujar M Sholahudin di PA Tigaraksa, Selasa (9/9/2025).

Dengan demikian, perkara cerai talak yang diajukan Arhan masih berjalan sesuai mekanisme pengadilan. 

"Iya (perkara cerai masih jalan)," tegas Sholahudin.

Meski begitu, ia menjelaskan bahwa pencabutan perkara sebenarnya bisa saja dilakukan. 

Namun khusus untuk cerai talak yang sudah dikabulkan majelis hakim, tetap ada aturan ketat.

"Sebenarnya kalau pencabutan perkara itu bisa saja dilakukan. Tapi kalau untuk cerai talak yang baru dikabulkan untuk mengucapkan ikrarnya dan sudah ditentukan waktu ikrarnya," bebernya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved