Diskon 50 Persen untuk Ojol dan Kurir: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, 48 Kali Upah

Diskon 50 persen untuk ojol dan kurir: iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, cek manfaatnya, 48 kali upah hingga beasiswa.

|
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN/Warta Kota/Yulianto Anto
DISKON UNTUK OJOL - Dua pengemudi ojol dari aplikator yang berbeda mengendarai motor membonceng penumpang (KANAN). Pengemudi ojek online dan taksi online menggelar aksi unjuk rasa "Menolak Tarif Murah", di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024). Ada diskon 50 persen untuk ojol iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan 

SURYAMALANG.COM, - Diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan menyasar pekerja bukan penerima upah seperti ojek online (ojol) dan kurir. 

Dengan diskon JKK dan JKM tersebut pemerintah berharap perlindungan sosial tenaga kerja bisa semakin naik dan merata, agar pekerja dan keluarganya tetap memiliki kepastian ekonomi jika terjadi risiko.

Banyak manfaat yang bisa didapatkan dari JKK dan JKM seperti santunan kematian 48 kali upah hingga beasiswa untuk anak. 

Secara singkat perbedaan JKK dan JKM terletak pada risikonya. 

JKK fokus pada risiko kerja (kecelakaan saat kerja atau perjalanan).

JKM fokus pada perlindungan keluarga jika pekerja meninggal dunia bukan karena kerja.

Diskon 50 Persen

Diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen diperuntukkan untuk kelompok pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang meliputi pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir logistik. 

Keputusan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah"  kata Airlangga di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). 

"Jadi, ini bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik," imbuhnya. 

Baca juga: Angkot Sepi, Halte di UB Malang Beralih Fungsi untuk Singgah Sementara Pengemudi Ojol dan Mahasiswa

Airlangga menyampaikan, diskon iuran ini adalah bagian dari paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah pada tahun 2025.

Target penerimanya mencapai 731.361 orang, dengan total anggaran Rp 36 miliar yang akan disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi, JKK dan JKM itu tentunya kita berharap bahwa ini bisa diterima oleh ojol, dan dana yang diperlukan adalah Rp 36 miliar dan disiapkan oleh BPJS," ucap Airlangga.

Apa Saja Manfaatnya?

Manfaat yang diterima PBPU dari JKK antara lain sebagai berikut:

1. Santunan kematian 48 kali upah

2. Santunan cacat 56 kali upah

3. Beasiswa Rp 174 juta untuk 2 orang anak

4. jaminan kematian itu totalnya bisa menerima Rp 42 juta.

Sementara manfaat yang diterima PBPU dari JKM antara lain adalah

1. Santunan kematian sebesar Rp20.000.000;

2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000;

3. Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000; dan

4. Beasiswa pendidikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta.

Diskon Sampai 2026

Airlangga juga memastikan diskon iuran bakal berlanjut pada tahun 2026 dan jumlah penerimanya diperluas termasuk untuk petani hingga pedagang.

Menko Perekonomian menargetkan jumlah penerima pada tahun depan mencapai 9,9 juta dengan perkiraan anggaran Rp 753 miliar. 

"Ini bukan hanya untuk ojol dan juga pangkalan dan yang lain, tetapi juga pekerja bukan penerima upah lainnya seperti segmen petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, pekerja rumah tangga," kata Airlangga.

Ojol Akan Demo 17 September 2025

Ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia bersama mahasiswa dari BEM UI berencana menggelar aksi demonstrasi di depan DPR RI pada Rabu, 17 September 2025. 

Jumlah massa diperkirakan mencapai 2.000 hingga 5.000 orang, terdiri dari pengemudi roda dua, driver mobil online, hingga kurir online.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa aksi kali ini merupakan kelanjutan dari eskalasi perlawanan rakyat, khususnya pasca tragedi 28 Agustus 2025 yang menewaskan dua pengemudi ojol, Affan Kurniawan di Jakarta dan Rusdamdiyansyah di Makassar. 

Baca juga: Sempat Viral, Keributan Ojol dan Jukir di Kota Malang Berakhir Damai, Keduanya Saling Memaafkan

Garda menilai tragedi tersebut menjadi simbol perlawanan bahwa jika suara ojol diabaikan, potensi konflik sosial bisa meluas.

“Garda bersama mahasiswa tidak akan surut melawan pemerintahan yang kami nilai pro kapitalis. Menteri lebih memilih duduk bersama para pengusaha aplikator dibanding mendengar keluhan ojol,” ujar Igun dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).

Salah satu fokus utama aksi adalah tuntutan pencopotan Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi. 

Garda menilai Dudy tidak kompeten dan lebih berpihak pada kepentingan perusahaan aplikator dibanding pengemudi. 

“Selagi Presiden masih mempertahankan Dudy Purwaghandi, tuntutan utama ojol akan terus dihalangi,” tegas Igun.

Adapun tujuh tuntutan utama dari para pengemudi ojol, yakni:

1. RUU Transportasi Online segera masuk Prolegnas.

2. Potongan aplikator maksimal 10 persen.

3. Regulasi tarif antar barang dan makanan.

4. Audit investigatif potongan 5 persen hak ojol yang selama ini diambil aplikator.

5. Hapus program aplikator yang merugikan ojol, seperti aceng, slot, multi order, hingga member berbayar.

6. Ganti Menteri Perhubungan dengan sosok yang pro rakyat.

7. Kapolri mengusut tuntas tragedi 28 Agustus 2025 yang menelan korban jiwa dua pengemudi ojol.

Baca juga: Bupati Banyuwangi Manfaatkan Ojol dan Transportasi Umum Tiap Jumat, Tingkatkan Pendapatan Para Sopir

Sementara itu, mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI membawa tuntutan 17+8 yang memperkuat agenda aksi gabungan ini. 

Garda menegaskan, kolaborasi antara mahasiswa dan pengemudi ojol akan menjadi kekuatan besar yang tidak boleh diremehkan pemerintah.

“Jangan sampai tragedi perlawanan rakyat seperti di Nepal terjadi di Indonesia. Sebelum terlambat, Presiden Prabowo harus segera mencopot menteri-menteri yang tidak pro rakyat, khususnya Menteri Perhubungan,” tutup Igun.

Babak Baru Kasus Affan Kurniawan

Sementara itu, kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas kini memasuki babak baru. 

Dua anggota Korps Brimob Polri yang sebelumnya dijatuhi hukuman etik resmi mengajukan perlawanan.

Keduanya adalah Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, serta sopir rantis, Bripka Rohmat.

Mereka mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri.

“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).

Cosmas sebelumnya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Ia dinilai tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung tewasnya Affan Kurniawan.

Baca juga: Identitas Asli Doni Pratama Ojol Ketemu Gibran Dituduh Caleg Sepatu Mahal, Punya Warkop Istri Sakit

Majelis etik menyatakan Cosmas terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.

Putusan sidang KKEP menjatuhkan tiga sanksi, yakni menyatakan perbuatan Cosmas sebagai tercela, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025, serta pemecatan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Sementara itu, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.

Tindakannya dalam insiden rantis yang menewaskan Affan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Rohmat juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan sidang maupun tertulis kepada pimpinan Polri. 

Selain itu, Rohmat ditempatkan di ruang Patsus Divpropam Polri selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Tak berhenti pada dua orang tersebut, Polri juga akan menggelar sidang etik untuk lima anggota Brimob lain yang berada di dalam rantis saat kejadian.

Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, seluruhnya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya.

Kelima personel ini masuk kategori pelanggaran sedang. Namun, Polri belum memastikan kapan sidang etik terhadap mereka akan digelar.

“Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” ujar Trunoyudo.

Tidak hanya proses etik, Cosmas dan Rohmat juga bakal menghadapi proses hukum.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan Cosmas dan Rohmat akan dipidana karena kasus melindas Affan Kurniawan. 

“Terhadap dua orang yang sudah diberikan putusan etik itu selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana,” kata Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham, Senin (8/9/2025).

“Jadi kalau kemarin saya mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan diambil langkah pidana" ujarnya. 

"Hari ini dari laporan, dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” tegas Yusril.

(Kompas.com/Kompas.com/Kontan.co.id)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved