7 Pelanggaran Herly Puji ASN Dicopot Bobby Nasution Selain Soal Kado Ultah, Ada Pungutan & Kekerasan

Setidaknya ada 7 pelanggaran Herly Puji, ASN yang dicopot Bobby Nasution perkara minta kado saat ulang tahun. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tangkapan layar foto akun Instagram @dpppakb.provsu
DAFTAR PELANGGARAN - Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa diberhentikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Ternyata ada 7 pelanggaran lain yang telah dilakukan oleh Herly Puji. 

SURYAMALANG.COM - Setidaknya ada 7 pelanggaran Herly Puji, ASN yang dicopot Bobby Nasution perkara minta kado saat ulang tahun. 

Herly Puji Mentari Latuperissa sebelumnya menjabat sebagai Sekdis UMKM Sumatera Utara (sumut) sebelum dicopot Bobby Nasution.

Ternyata, pelanggaran yang dilakukan Herly Puji tak hanya soal meminta kado kepada tamu saat dirinya menggelar pesta ulang tahun. 

Namun ada juga pelanggaran berat seperti pungutan hingga kekerasan verbal hingga fisik yang dilakukan Herly Puji

Setidaknya ada tujuh kesalahan berat yang terbukti nyata dan membuat posisinya dicopot.

Berikut daftar selengkapnya: 

1. Pungutan di luar aturan

Herly Puji kedapatan meminta sesuatu yang berkaitan dengan jabatan. Bahkan, tamu yang hadir di ulang tahunnya diwajibkan membawa kado.

2. Gratifikasi terselubung

Dalam undangan ulang tahun, tercantum catatan bahwa tamu harus memberikan hadiah. Praktik ini dinilai sebagai bentuk gratifikasi.

3. Penyalahgunaan tenaga outsourcing

Ia memerintahkan pekerja outsourcing membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja, tanpa imbalan.

4. Kekerasan verbal dan fisik

Beberapa bawahan melaporkan adanya perlakuan kasar, baik dengan kata-kata maupun tindakan fisik.

5. Melanggar etika birokrasi

Herly ikut seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkot Medan tanpa izin atasan, sebuah pelanggaran prosedur ASN.

6. Sikap tidak pantas di forum resmi

Ia diketahui asyik bermain ponsel saat Gubernur Bobby memberikan arahan dalam sebuah acara resmi.

7. Pelanggaran prosedural

Semua perbuatannya diakui sendiri oleh Herly Puji dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani 28 Agustus 2025.

Siapa Herly Puji?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Herly Puji pernah bertugas di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumut.

Pada 2020, ia menjabat sebagai Kepala Unit di Dinas Sosial.

Dua tahun kemudian Herly Puji dipercaya sebagai Kepala Bidang di dinas yang sama.

Pada 2023, dirinya dipindah ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

Herly Puji duduk di kursi sekretaris.

Perempuan berjilbab ini baru bertugas di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM), pada 2024.

Herly Puji lalu dicopot per 10 September 2025.

Dalam urusan akademis, ia memiliki dua gelar.

Yakni Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP) dan Magister Administrasi Publik (M.AP).

Minta Kado Saat Ulang Tahun

Serangkaian kesalahan yang dilakukan Herly Puji membuat Gubernur Sumatera Utara sekaligus menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, bereaksi keras.

"Masa ulang tahun minta kado wajib, itu sudah masuk gratifikasi," ujar Bobby Nasution, Selasa (23/9/2025), melansir dari Tribunnews.

Bobby menegaskan tindakan Herly Puji jauh dari nilai integritas seorang aparatur sipil negara (ASN).

Ia meminta seluruh pegawai Pemprov menolak mentah-mentah gaya kepemimpinan seperti itu.

Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, menambahkan pencopotan Herly dilakukan setelah pemeriksaan lengkap dan berdasarkan bukti kuat.

"Kami tidak berani mengambil keputusan tanpa dasar. Semua sudah sesuai aturan dan diakui oleh yang bersangkutan dalam BAP," tegasnya.

Sulaiman juga membenarkan laporan soal kewajiban membawa kado ulang tahun bagi tamu undangan.

"Dia ulang tahun mengadakan acara, dan mewajibkan orang membawa kado, itu kan gratifikasi," ucapnya.

Selain itu, lanjut Sulaiman, Herly ikut seleksi jabatan tanpa izin atasan.

“Alasan lainnya, dia mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu kan harus izin kalau ASN, ada aturannya. Dia nggak ada izin, ikut seleksi, kan nggak boleh,” imbuhnya.

Lebih parah lagi, Herly menyuruh pekerja outsourcing membersihkan rumah pribadinya tanpa upah.

Meski begitu, Sulaiman menegaskan Herly hanya dicopot dari jabatannya, bukan diberhentikan sebagai ASN.

Kini, ia dipindahkan menjadi staf biasa di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Sumut.

Kasus Herly Puji seakan menjadi potret buram wajah birokrasi yang masih saja diwarnai praktik-praktik lama: gratifikasi terselubung, penyalahgunaan wewenang, hingga perilaku semena-mena terhadap bawahan.

Yang paling mengejutkan bagi saya adalah kewajiban membawa kado ulang tahun—hal yang mungkin dianggap sepele, tetapi sesungguhnya mencederai integritas seorang aparatur sipil negara.

Reaksi keras Bobby Nasution menunjukkan bahwa publik, lewat pemimpin daerahnya, tidak lagi bisa menoleransi tindakan semacam ini.

Kalimat Bobby, “Masa ulang tahun minta kado wajib, itu sudah masuk gratifikasi,” terdengar sederhana, tapi sarat makna: tidak ada ruang bagi praktik gratifikasi, sekecil apa pun bentuknya.

Dari kacamata saya, pencopotan Herly Puji menjadi sinyal penting bahwa standar integritas di tubuh ASN harus ditegakkan secara konsisten.

Keputusan ini juga mengingatkan bahwa jabatan publik bukanlah privilege untuk memperkaya diri atau memperlakukan orang lain semaunya, melainkan amanah untuk melayani masyarakat.

Namun, ada pertanyaan lanjutan yang perlu kita pikirkan: apakah sanksi pemindahan menjadi staf biasa cukup memberi efek jera? Atau justru akan dianggap sebagai "hukuman ringan" yang tak sepadan dengan daftar pelanggaran yang dilakukan?

Di sinilah tantangan terbesar: memastikan reformasi birokrasi berjalan bukan hanya sebagai jargon, melainkan komitmen nyata agar kasus serupa tak terulang kembali.

Harta kekayaan

Herly Puji sendiri memiliki harta sebanyak Rp.312.549.356.

Jumlah tersebut ia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024 lalu.

Berikut rincian lengkap:

Tanah Dan Bangunan Rp. ----
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 250.000.000
Mobil, Toyota Innova G Automatic Diesel Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 250.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. ----
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp. 62.549.356
Harta Lainnya Rp. ----
Utang Rp. ----
Total Harta Kekayaan Rp. 312.549.356

(SURYAMALANG.COM/TRIBUNNEWS.COM)

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved