Nominal Uang Pensiun Sri Mulyani Mantan Menteri Keuangan Per Bulannya, Tak Sampai 2 Digit

Segini nominal uang pensiun Sri Mulyani setelah tidak menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram @smindrawati/Canva.com
UANG PENSIUN - Sri Mulyani mantan menteri keuangan berhak menerima uang pensiun setelah tidak menjabat sebagai Menteri Keuangan. 

Dengan asumsi besaran uang pensiun sebesar 75 persen dari dasar pensiun, maka uang pensiun Sri Mulyani yang diterima setiap bulan adalah Rp 3.780.000.

Selain pensiunan bulanan dari dasar gaji pokok, bekas menteri juga berhak atas Tabungan Hari Tua atau THT, namun besarannya tergantung dari iuran yang dibayarkan saat masih menjabat.

Soal besaran uang pensiun bulanan ini juga pernah diungkap oleh mantan Menteri Koperasi dan UKM 2019-2024, Teten Masduki. 

Di akun Instagramnya, Teten mengaku memperoleh pensiun dalam sebulan di angka sekitar Rp 3 juta per bulan.

 “Saya dapat uang pensiun dari @taspen sebesar Rp 27 juta selama saya menjabat jadi Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November akan dapat uang pensiun 3 juta tiap bulan. Alhamdulillah,” tulis Teten dalam akun Instagram resminya @tetenmasduki_.

Profil Sri Mulyani

Sri Mulyani Indrawati merupakan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang masih aktif menjabat sebagai Menteri Keuangan di Era Jokowi sejak 27 Juli 2016.

Wanita kelahiran 26 Agustus 1962 itu adalah seorang ekonom terkemuka Indonesia berdarah Jawa, kedua orang tuanya berasal dari Kebumen, Jawa Tengah.

Sri Mulyani adalah orang Indonesia pertama yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia sejak 1 Juni 2010.

Sri Mulyani dikenal sebagai seorang pengamat ekonomi di Indonesia. 

Ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) sejak Juni 1998. 

Sebelumnya, dia menjabat Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu. 

Ketika ia menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia, ia pun meninggalkan jabatannya sebagai menteri keuangan saat itu. 

Pada tahun 2004 silam, Sri Mulyani pernah menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dari Kabinet Indonesia Bersatu. 

Kemudian, pada 5 Desember 2005, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumumkan perombakan kabinet, Sri Mulyani dipindahkan menjadi Menteri Keuangan, menggantikan Jusuf Anwar.

Selama menjadi Menteri Keuangan, Sri Mulyani banyak menorehkan prestasi.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved