Kronologi Guru YN Tega Pukul Murid Kelas 5 SD Pakai Batu Sampai Tewas, Dipicu Korban Bolos Sekolah

Detik-detik guru YN tega pukul murid kelas 5 SD pakai batu sampai tewas, dipicu korban bolos sekolah, kronologi hingga kondisi siswa terungkap.

|
Pos Kupang/Maria Vianey Guru Gokok
GURU PUKUL MURID - Guru YN (KANAN) tersangka penganiayaan terhadap muridnya Rafi TO (10) di Nusa Tenggara Timur (NTT) korban dipukul pakai batu hingga tewas. YN digelandang petugas kepolisan Senin (13/10/2025) dan telah ditetapkan sebagai tersangka (KIRI). Kronologi penganiayaan tersebut terungkap. 

Rafi bahkan mengalami demam hingga meminta Sarlina Toh memijat kepalanya yang sakit. 

Selama sakit, Rafi hanya dirawat di rumah karena tidak mau dibawa ke puskesmas.

Baca juga: Siswi SMP di Bondowoso Diduga Menjadi Korban Pelecehan yang Dilakukan Oleh Oknum Guru

Sayangnya, kondisi korban semakin memburuk dari hari ke hari.

Puncaknya Rafi sempat berbicara sendiri seperti orang tidak waras. 

"Pada Kamis (2/10/2025) pukul 08.00 WITA, Sarlita Toh dan Margarita Tanaem merawat korban di rumahnya, karena korban tidak mau diajak ke puskesmas" jelas AKP I Wayan Pasek Sujana.

"Suhu tubuh korban semakin panas tinggi hingga korban berbicara sendiri seperti orang tidak waras," terangnya. 

Rafi kemudian dinyatakan meninggal dunia lalu dikebumikan pada hari Minggu 5 Oktober 2025 di pekuburan umum Desa Poli.

Laporan Polisi

Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, saudara Sarlina membuat laporan ke polisi karena menilai kematian Rafi tidak wajar.

"Satuan Reskrim Polres TTS melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga terlapor, penyidik juga melakukan pemeriksaan TKP dan melaksanakan gelar Perkara," jelasnya di Ruang Satuan Reskrim Polres TTS, pada Senin (13/10/2025). 

Polisi juga melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban, pada Sabtu (11/10/2025) kemarin.

Hasilnya YN ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Antisipasi Keracunan, Guru di Trenggalek Cicipi Makan Bergizi Gratis Sebelum Diberikan ke Siswa

Turut diamankan sejumlah barang bukti termasuk batu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

YN dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun, dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah," tegas I Wayan.

Dari laporan Pos-Kupang.com (grup suryamalang), tersangka yang sudah mengajar selama 23 tahun itu mengaku kesal karena para siswa tidak disiplin mengikuti latihan upacara dan kegiatan sekolah minggu.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved