UMP Jatim 2026
Prediksi UMP Jatim 2026 Jika Naik 6,5 Persen hingga 10 Persen, Bisa Tembus Rp 2,5 Juta Per Bulan
Inilah prediksi UMP Jatim 2026 jika mengalami kenaikan 6,5 persen hingga 10 persen menurut hitungan.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Ringkasan Berita:
- Perhitungan prediksi kenaikan UMP Jatim tahun 2026.
- Jika naik hingga 10 persen, UMP Jatim 2026 diprediksi bisa tembus Rp 2,5 juta per bulan.
SURYAMALANG.COM - Inilah prediksi UMP Jatim 2026 jika mengalami kenaikan 6,5 persen hingga 10 persen menurut hitungan.
Jika UMP Jatim 2026 tembus 10 persen diperkiraan menjadi sekitar Rp 2,5 juta per bulannya.
Sementara itu, pemerintah hingga saat ini juga belum mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung Jumat (21/11/2025).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah masih menyusun dasar hukum baru sebagai formula penghitungan UMP.
Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin menyesuaikan kebijakan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024, sehingga aturan yang disusun tidak lagi berbentuk Peraturan Menteri, melainkan Peraturan Pemerintah (PP).
“Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus berapa tadi? 21 November. Jadi tidak ada terikat dengan itu,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Menurut Yassierli, PP baru tersebut akan memuat semangat putusan MK, salah satunya soal kesenjangan upah antarwilayah.
Pemerintah juga akan menambahkan sejumlah variabel baru dalam formula penghitungan UMP, termasuk komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta peran Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Kapan akan diumumkan insyaallah kami akan beritahukan kepada kawan-kawan semua,” ucapnya.
Besaran UMP Jawa Timur dalam 5 tahun terakhir
Tahun 2021
Pada tahun 2021 UMP Jawa Timur Rp 1.868.777.
Nominal tersebut tidak naik dari tahun sebelumnya karena dampak pandemi Covid-19.
Tahun 2022
UMP Jawa Timur tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1.891.567,12. Angka ini naik sebesar Rp22.790,14 atau sekitar 1,22 persen dari UMP tahun 2021.
Kenaikan kecil UMP tersebut karena ekonomi di Indonesia termasuk daerah dalam masa transisi pasca Covid-19.
Tahun 2023
UMP Jatim 2023 adalah sebesar Rp2.040.244,30 naik 7,8 persen atau sebesar Rp 148.677 dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.891.567.
Tahun 2024
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.
Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Tahun 2025
Pada tahun 2025, kenaikan UMP Jawa Timur naik 6,5 persen dari tahun 2024 menjadi Rp2.305.985.
Prediksi Kenaikan UMP Jawa Timur Tahun 2026 Sebesar 6,5 - 10 Persen
Kenaikan 6,5 persen
Kenaikan = 2.305.985 × 6,5 persen
= 2.305.985 × 0,065
= 149.889,03 = Rp 149.889
UMP baru = 2.305.985 + 149.889 = Rp 2.455.874
Kenaikan 7 %
Kenaikan = 2.305.985 × 7 %
= 2.305.985 × 0,07
= 161.419,95 = Rp 161.420
UMP baru = 2.305.985 + 161.420 = Rp 2.467.405
Kenaikan 8 %
Kenaikan = 2.305.985 × 8 %
= 2.305.985 × 0,08
= 184.478,8 = Rp 184.479
UMP baru = 2.305.985 + 184.479 = Rp 2.490.464
Kenaikan 9 %
Kenaikan = 2.305.985 × 9 %
= 2.305.985 × 0,09
= 207.538,65 = Rp 207.539
UMP baru = 2.305.985 + 207.539 = Rp 2.513.524
Kenaikan 10 %
Kenaikan = 2.305.985 × 10 %
= 2.305.985 × 0,10
= 230.598,5 = Rp 230.599
UMP baru 2026 = 2.305.985 + 230.599 = Rp 2.536.584
Lantas, akankah UMP Jawa Timur 2026 akan mengalami kenaikan seperti yang diusulkan serikat buruh 8 hingga 10 persen akan terwujud?
Kita tunggu saja pengumuman dari pemerintah selanjutnya.
Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Prediksi-UMP-Jatim-2026-Jika-Naik-65-Persen-hingga-10-Persen-Bisa-Tembus-Rp-25-Juta-Per-Bulan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.