Breaking News
Selasa, 2 Juni 2026

Daftar 58 Merek Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU Mulai 20 Desember 2025

Sebanyak 58 merek mobil dan motor dilarang oleh Pemerintah untuk mengisi BBM Pertalite di SPBU mulai 20 Desember 2025. 

Tayang:
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews.com
BBM SUBSIDI - Seorang petugas melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax Turbo ke mobil operasional MotoGP di Mandalika International Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat (3/10/2025). Setidaknya ada 58 merek mobil dan motor dilarang isi BBM subsidi Pertalite di seluruh SPBU di Indonesia. (TRIBUNNEWS/HO) 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang melarang 58 merek mobil dan motor mengisi BBM Pertalite di SPBU mulai 20 Desember 2025. 
  • Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM, dengan tujuan agar subsidi Pertalite tepat sasaran. 

 

SURYAMALANG.COM - Sebanyak 58 merek mobil dan motor dilarang oleh Pemerintah untuk mengisi BBM Pertalite di SPBU mulai 20 Desember 2025. 

Peraturan baru oleh pemerintah ini atas pembatasan pengisian Pertalite kepada beberapa merek mobil dan motor tertentu untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Berikut daftar mobil yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

Toyota

1- Agya 1.197 cc

2- Calya 1.197 cc

3- Raize 998 cc dan 1.198 cc

4- Avanza 1.329 cc

Daihatsu

5- Ayla 998 cc dan 1.197 cc

6- Sigra 998 cc dan 1.197 cc

7- Sirion 1.329 cc

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved