Rabu, 22 April 2026

Link Daftar Penukaran Uang Baru Bank Indonesia 2026 Periode 2, Catat Jadwalnya Agar Tidak Terlewat

Pendaftaran penukaran uang baru Bank Indonesia 2026 dapat dilakukan secara online melalui laman pintar.bi.go.id

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
UANG BARU - Arsip ilustrasi, Pendaftaran penukaran uang baru Bank Indonesia 2026 dapat dilakukan secara online melalui laman pintar.bi.go.id. . Masyarakat diwajibkan membawa bukti pemesanan dan KTP asli saat melakukan penukaran di lokasi yang dipilih. 

Ringkasan Berita:
  • Tradisi penukaran uang menjelang Lebaran kembali difasilitasi Bank Indonesia lewat program SERAMBI 2026. 
  • Layanan ini tersedia di kas keliling, kantor bank umum, hingga lokasi strategis seperti rumah ibadah. 

 

SURYAMALANG.COM - Bank Indonesia kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.

 Masyarakat dapat mendaftar lewat aplikasi PINTAR untuk memilih lokasi dan jadwal sesuai kuota.

Periode kedua penukaran berlangsung pada 28 Februari hingga 15 Maret 2026 di seluruh wilayah Indonesia.

Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali, melalui akun Instagram @bank_indonesia, menyampaikan bahwa tradisi penukaran uang menjelang hari raya telah menjadi bagian dari dinamika sosial masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, SERAMBI 2026 dirancang untuk memastikan layanan penukaran berjalan tertib, terukur, dan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

Pada tahun ini, layanan penukaran diperluas melalui kerja sama BI dengan perbankan dan mitra kerja.

Masyarakat dapat mengakses layanan melalui kas keliling, kantor bank umum, serta lokasi strategis seperti rumah ibadah dan pusat aktivitas masyarakat.

Untuk menjaga pemerataan distribusi, BI menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per orang dengan rincian paket sebagai berikut:

• Rp50.000 (50 lembar) = Rp2.500.000

• Rp20.000 (50 lembar) = Rp1.000.000

• Rp10.000 (100 lembar) = Rp1.000.000

• Rp5.000 (100 lembar) = Rp500.000

• Rp2.000 (100 lembar) = Rp200.000

• Rp1.000 (100 lembar) = Rp100.000

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved