Kamis, 21 Mei 2026

Modus Pemerasan THR hingga Rp100 Juta Per Instansi, Bupati dan Sekda Cilacap Resmi Ditahan KPK

Jelang Hari Raya Idul Fitri, bukannya memberi tunjangan, Bupati dan Sekda Cilacap justru diduga memeras perangkat daerahnya sendiri!

Tayang:
Dok. Pemkab Cilacap/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
MODUS PEMERASAN THR - Bupati Cilacap Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman (KANAN). Penyidik KPK menunjukkan tumpukan uang tunai (KIRI) yang diangkat dari dalam goodie bag putih berkode khusus saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus ini bermula dari instruksi Bupati Syamsul Auliya kepada Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan dana dengan dalih THR bagi keperluan pribadi dan pihak eksternal, termasuk Forkopimda. 
  • Berdasarkan penyidikan KPK, target pengumpulan dana dipatok antara Rp75 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah, dengan batas waktu sebelum libur Lebaran. 
  • Hingga tenggat 13 Maret 2026, total dana yang terkumpul dari 23 perangkat daerah mencapai Rp610 juta. 

SURYAMALANG.COM, - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, alih-alih memberikan pelayanan, oknum pejabat di Kabupaten Cilacap justru membebani satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan instruksi pungutan dana ilegal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengungkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, mengorkestrasi pemerasan senilai hingga Rp100 juta per instansi untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal.

Kasus yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah tim penyidik menemukan bukti setoran dana sebesar Rp610 juta yang telah terkumpul di kediaman pribadi salah satu asisten daerah.

Bupati dan Sekda Cilacap Resmi Tersangka

Syamsul Auliya Rachman, dan Sadmoko Danardono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada hari ini, Sabtu (14/3/2026).

Keduanya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap terkait pungutan Tunjangan Hari Raya (THR).

Status tersangka ini diberikan KPK setelah Syamsul Auliya dan Sadmoko terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Cilacap pada Jumat (13/3/2026) kemarin.

Baca juga: Alasan Sebenarnya Gibran Berikan Parcel kepada Rismon Sianipar: Pokoknya Kita Ini Saudaraan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, bersamaan dengan penetapan tersangka pada Bupati Cilacap dan Sekda Cilacap ini, kasus dugaan korupsi terkait pungutan THR ini juga resmi naik statusnya ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah" kata Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL selaku Bupati Cilacap dan Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah," imbuhnya. 

Modus Pemerasan THR hingga Rp100 Juta Per Instansi

Kasus korupsi yang menjerat Bupati Syamsul Auliya bermula ketika ada laporan masyarakat soal instruksi pengumpulan dana jelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. 

Syamsul Auliya diduga memerintahkan Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang dengan dalih pemberian THR untuk keperluan pribadi bupati dan pihak-pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Merespons instruksi bupati, Sadmoko bersama para asisten daerah, yakni Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III), langsung menargetkan pengumpulan dana dengan total mencapai Rp750 juta. 

Baca juga: Ancaman Bahaya Balon Udara Berpetasan di Ponorogo Berhasil Digagalkan Polisi, Warga Kocar-kacir

Setiap satuan kerja atau perangkat daerah pada awalnya ditargetkan menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. 

Jika terdapat perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi target tersebut, mereka diwajibkan melapor kepada Ferry agar nominalnya dapat diturunkan sesuai kesepakatan.

Asep Guntur Rahayu memaparkanm batas waktu penyetoran dipatok ketat sebelum libur Lebaran. 

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved