Kamis, 14 Mei 2026

MAKI Sebut KPK Pecahkan Rekor: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Diam-Diam atas Permintaan Keluarga

KPK jadi sorotan tajam! Baru 7 hari mendekam di sel, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas tiba-tiba sudah berada di Condet dengan status tahanan rumah.

Tayang:
Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal
KORUPSI KUOTA HAJI - Mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas (KANAN) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). Situasi rumah Yaqut (KIRI) di Rembang setelah pemiliknya ditahan Jumat (13/3/2026). Kini, KPK menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya pengalihan status penahanan Yaqut, secara tertutup. 

Ringkasan Berita:
  • Yaqut Cholil Qoumas resmi dialihkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis malam (19/3/2026). 
  • Informasi ini pertama kali dibocorkan oleh Silvia Rinita Harefa (istri eks Wamenaker Noel) pada Sabtu (21/3/2026) usai menjenguk suaminya. 
  • KPK kemudian mengklarifikasi bahwa pengalihan ini merupakan respons atas permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret, bukan karena alasan kesehatan. 
  • Langkah ini memicu protes dari MAKI yang menganggap KPK tidak transparan.

SURYAMALANG.COM, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, secara tertutup.

Langkah "diam-diam" ini memicu kritik keras dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), yang menyebut lembaga antirasuah tersebut telah mencetak rekor buruk dalam sejarah penegakan hukumnya.

Pasalnya, informasi kepulangan tersangka kasus korupsi kuota haji 2024 ini ke rumahnya justru pertama kali bocor dari pengakuan keluarga tahanan lain, bukan melalui saluran resmi organisasi.

Terbongkarnya Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Adapun, informasi terkait pengalihan penahanan Yaqut ini bukan datang dari KPK, melainkan dari istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, yakni Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk suaminya saat Lebaran pada Sabtu (21/3/2026).

Baik Yaqut maupun Noel, sama-sama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, dengan kasus yang berbeda.

Noel diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan senilai Rp6,5 miliar dan gratifikasi Rp3,3 miliar pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada Agustus 2025.

Baca juga: Purbaya Siapkan Skema Potong Gaji Menteri: Nominalnya Terlalu Besar, Wacana Presiden Prabowo

Sementara, Yaqut Cholil Coumas tersandung kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.

Yaqut menjalani penahanan awal 20 hari di Rutan KPK setelah resmi jadi tersangka pada Kamis (12/3/2026).

"Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut, ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," tutur Silvia dalam tayangan YouTube Official iNews, Minggu (22/3/2026).

Kata Silvia, Noel tidak berada dalam ruangan atau sel yang sama dengan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang akrab disapa Gus Yaqut itu.

KPK pun sebelumnya juga tidak memberitahu atau mengumumkan apa pun terkait pengalihan penahanan Yaqut tersebut. 

Setelah berita ini menyebar dan viral, KPK baru memberikan klarifikasi pengalihan penahanan Yaqut tersebut merupakan permintaan keluarga, bukan karena sakit.

Status tahanan rumah itu, didapatkan Yaqut setelah sudah tujuh hari berada di Rutan KPK, sejak ditahan pada Kamis (12/3/2026), padahal idealnya tersangka harus ditahan selama 20 hari.

MAKI Sebut KPK Pecahkan Rekor

Ketua MAKI, Boyamin Saiman mengkritik langkah KPK yang mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. 

Atas Tindakan KPK ini, Boyamin mengatakan KPK berhasil memecahkan rekor karena sebelumnya belum pernah ada pengalihan penahanan seperti ini.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved