Breaking News
Kamis, 11 Juni 2026

Tarif Listrik April–Juni 2026, Kementerian ESDM Jaga Daya Beli: Cek Daftar Tarif Lengkapnya

Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode Triwulan II 2026.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews/Jeprima
TARIF LISTRIK 2026 - Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan II (April–Juni) 2026 tidak mengalami perubahan atau tetap. 
  • Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri, serta stabilitas ekonomi nasional. 
  • Keputusan tersebut didasarkan pada perhitungan parameter ekonomi makro.

SURYAMALANG.COM, - Kabar baik bagi pelanggan PLN di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik untuk bulan April, Mei, dan Juni 2026 tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi serta 25 golongan pelanggan bersubsidi.

Melalui penetapan ini, masyarakat diharapkan tidak perlu cemas akan adanya tambahan beban biaya listrik di tengah upaya pemerintah menjaga ketahanan energi nasional.

Tidak Ada Kenaikan Tarif

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik Triwulan II (April–Juni) 2026 tetap, tanpa kenaikan sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan pengambilan kebijakan tidak menaikkan tarif listrik mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Baca juga: Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik Dibangun di Kabupaten Malang, Lokasi Dekat Pintu Tol Pakis

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap" ujar Tri, dikutip dari esdm.go.id, Senin (30/3/2026).

"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro" lanjutnya. 

"Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," imbuhnya.

Parameter Penetapan Harga

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Hal itu berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca juga: Daftar Rest Area Tol Trans Jawa Jalur Mudik Surabaya–Pasuruan–Malang, Ada Isi Daya Kendaraan Listrik

Untuk penetapan tarif Triwulan II tahun 2026, parameter yang digunakan adalah kurs Rp16.743,46 per USD, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.

Meski formula perhitungan menunjukkan potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan tarif tetap untuk menjaga daya beli masyarakat, daya saing industri, dan stabilitas ekonomi.

Penetapan ini juga berlaku bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi.

Selain itu, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.

Tarif Listrik April–Juni 2026

Masyarakat dapat memantau pembaruan tarif listrik secara berkala melalui laman resmi PLN di tautan https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved