Kamis, 14 Mei 2026

Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon dan 4 Akun YouTube ke Bareskrim Diduga Terafiliasi dengan Solo

Nama Jusuf Kalla terseret dalam pusaran isu ijazah palsu Jokowi? JK langsung ambil langkah tegas, tim hukumnya resmi laporkan Rismon Sianipar.

Tayang:
Youtube KOMPASTV
POLEMIK TUDINGAN JOKOWI - Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK) membeberkan alasan melaporkan Rismon Sianipar terkait tuduhan mendanai Roy Suryo dkk dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Melalui tim kuasa hukumnya, JK melaporkan Rismon dan empat pemilik akun YouTube ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, Senin (6/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), resmi melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar serta empat akun YouTube ke Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026). 
  • Langkah hukum ini diambil menyusul tudingan bahwa JK menjadi penyandang dana di balik isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. 
  • Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyatakan bahwa para terlapor diduga kuat terafiliasi dengan kelompok di Solo. 

SURYAMALANG.COM, - Gerah dengan tudingan keterlibatan dalam isu ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jusuf Kalla (JK) resmi menempuh jalur hukum. 

Melalui tim kuasa hukumnya, JK melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan empat pemilik akun YouTube ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 WIB.

Laporan ini menyasar pernyataan yang menyebut JK menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk menggulirkan isu ijazah tersebut.

Baca juga: Halalbihalal Tertutup Perdana di Rumah Pensiun Jokowi Dihadiri Gibran, Sapa Warga: Tunggu 1 Jam Ya

Kuasa hukum JK secara spesifik menyoroti akun-akun yang dilaporkan diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok di Solo, yang memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk memfitnah kliennya di media sosial.

"Rismon sendiri yang pernyataan soal pejabat elit, dalam hal ini Pak JK, di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, dan di satu sisi pihak-pihak yang mengglorifikasi, mengamplifikasi berita itu lewat YouTube dan dialog di media," ujar kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.

Daftar Akun YouTube dan Narasumber yang Dilaporkan

Selain Rismon, pihak JK juga melaporkan sejumlah akun YouTube dan narasumber yang diduga menyebarkan fitnah.

Di antaranya adalah pemilik akun Ruang Konsensus, Budhius M Piliang, yang menghadirkan narasumber Mardiansyah Semar selaku Ketua Rampai Nusantara.

Mardiansyah dilaporkan karena pernyataannya menuding JK masih haus kekuasaan.

"Dalam pernyataan di YouTube itu, Mardiansyah menyampaikan bahwa Pak JK ini masih punya insting berkuasa yang tidak rasional" ungkap Abdul Haji.

"Ya, ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang, gitulah ya kalau kita tarik, sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan hoaks, berita bohong, yang perlu diuji" imbuhnya. 

Baca juga: Cerita Eks TNI UNIFIL Soal Bahaya Misi Lebanon: Drone Israel Awasi Titik Koordinat Pasukan PBB

Selain itu, channel Musik Ciamis dan Mosato TV dengan pemiliknya Laurensius Irjan Buu turut dilaporkan.

Nama terakhir disebut menulis judul "JK Diseret Pidana Provokasi" di kanal YouTube-nya.

"Ini ada kalimat dia yang sangat fatal menurut kami, karena ada pernyataan 'Indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar.' Ini kan pertanyaan yang sudah telak gitu ya," jelasnya.

Dugaan Afiliasi dengan Solo

Dalam keterangannya, Abdul Haji menyebutkan empat akun YouTube dan narasumber yang dilaporkan tersebut terafiliasi dengan Solo atau diduga kuat berkaitan dengan lingkungan Jokowi.

"Setelah pernyataan Rismon itu, disambut oleh YouTuber yang menurut kami setelah kami analisa, ini masih terafiliasi dengan Solo," paparnya.

Baca juga: 3 Tamu Jokowi di Solo Silaturahmi Lebaran Termasuk Gus Iqdam, Stafsus Gibran Bahas IKN

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved