Penyebab Berkas Pencalonan Jokowi Jadi Wali Kota Solo Tidak Ada, Dituding Roy Suryo Gaib Rismon Tahu

Penyebab berkas pencalonan Jokowi jadi Wali Kota Solo tidak ada di KPU terungkap, dituding Roy Suryo gaib ternyata Rismon tahu faktanya.

|
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin/Andreas Chris
KASUS IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (KIRI) ketika ditemui di kediamannya di Solo. Pakar Telematika, Roy Suryo (KANAN) ketika ditemui saat peluncuran buku pada Senin (18/8/2025) di coffee shop University Club (UC) Hotel Universitas Gadjah Mada (UGM), Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).  

SURYAMALANG.COM, - Berkas pencalonan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) ketika mendaftar sebagai Wali Kota Solo tidak ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menyebabkan kegaduhan baru. 

Pakar telematika, Roy Suryo sebagai penuding ijazah palsu Jokowi menyoroti hal tersebut dan menilai berkas Joko Widodo gaib.

Roy Suryo menyatakan tudingan berkas Jokowi gaib di KPU solo melalui bukunya Jokowi’s White Paper. 

Buku tersebut dibuat oleh Roy Suryo, pakar forensik digital Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa). 

Baca juga: Pesan Roy Suryo untuk Prabowo Kubunya Tak Pantas Dipenjara Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Minta 2 Hal

Dalam buku tersebut, Roy Suryo Cs mencoba membuktikan jika pencalonan Jokowi sejak awal patut dipertanyakan.

Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo mulai tahun 2005 hingga 2012.

Akan tetapi KPU Solo membantah berkas Jokowi hilang bahkan menyebut Rismon Sianipar telah mengetahui fakta sebenarnya. 

Penyebab Berkas Pencalonan Jokowi Tidak Ada

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara menegaskan berkas pencalonan Jokowi tidak hilang tapi kini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.

"Data/berkas sudah saya serahkan ke penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 26 Mei 2025 yang lalu," tegas Arya, melalui pesan singkat Rabu (20/8/2025) kepada TribunSolo.com (grup suryamalang).

Arya menjelaskan, sudah menyampaikan langsung kepada Rismon Sianipar, rekan Roy Suryo jika dokumen pencalonan Jokowi diserahkan kepada penyidik sejak 26 Mei 2025 lalu.

Sehingga menurut Arya, tudingan Roy Suryo tersebut kurang tepat lantaran berkas yang dimaksud pada saat Rismon mendatangi kantor KPU Solo telah diserahkan oleh pihaknya kepada penyidik kepolisian.

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari barang bukti dalam laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

"Jadi begini ceritanya, pada waktu Pak Rismon mengunjungi KPU Kota Surakarta tanggal 17 Juli 2025 tidak mendapatkan berkas dari KPU Kota Surakarta," ungkap Arya.

Baca juga: Tidak Manusiawi Pemeriksaan Saksi Kasus Ijazah Jokowi sampai Jam 4 Subuh, Kubu Roy Suryo Mengecam

Bahkan saat Rismon datang ke kantor KPU Solo, Arya sempat menunjukkan tanda bukti serah terima berkas antara pihaknya dengan Polda Metro Jaya.

"Kami juga sudah menunjukkan bukti tanda terima kepada Pak Rismon saat itu," jelas Arya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved