Kabupaten Blitar
Polisi Blitar Tegas Amankan Belasan Truk Sound System, Karnaval Desa Kedawung Nglegok Disebut Ilegal
Polisi menggiring sejumlah truk pengangkut sound system ke Polres Blitar Kota begitu sampai di finish karnaval Desa Kedawung.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Polres Blitar Kota bertindak tegas mengamankan 15 truk pengangkut sound system peserta karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Rabu (27/8/2025) malam.
Polisi menggiring sejumlah truk pengangkut sound system ke Polres Blitar Kota begitu sampai di finish karnaval Desa Kedawung.
Sejumlah truk pengangkut sound system diamankan karena melanggar batas muatan.
Polisi melakukan tindakan tilang terhadap sejumlah truk tersebut.
"Kami melakukan penegakan hukum, razia terhadap truk yang melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan soal tata cara muatan," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly.
Yudho mengatakan, polisi juga melakukan penertiban terhadap kegiatan karnaval yang menyalahi surat edaran yang ditandatangani Gubernur, Pangdam, dan Kapolda.
Menurutnya, kegiatan karnaval di Desa Kedawung melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jatim, antara lain, soal melebihi batas suara dan rekomendasi dari Polres.
"Acara itu (karnaval) tidak mendapat rekomendasi dari Polres, acara tersebut boleh dikatakan ilegal," ujar Yudho.
Yudho menjelaskan, izin kegiatan karnaval di Desa Kedawung tidak ada dan Polres tidak memberikan rekomendasi penyelenggaraan kegiatan.
"Surat bahwa Polres tidak memberikan rekomendasi atau izin kegiatan itu juga sudah kami kirim ke desa. Masyarakat agar paham, kami mengacu pada Surat Edaran Gubernur," katanya.
Dikatakannya, polisi melakukan tindakan tilang terhadap truk pengangkut sound system yang melebihi muatan.
Polisi meminta pemilik truk membongkar sound system di Polres Blitar Kota.
"Kami juga mendapati indikasi kru-kru truk ada yang mabuk dan ada yang tidak punya SIM. Untuk itu, kami juga melakukan tes urine kepada kru truk. Kami melakukan antisipasi, karena dalam surat edaran juga tidak boleh ada miras," ujarnya. (sha)
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Senilai Rp 5,7 Miliar, untuk Masyarakat Rentan Kabupaten Blitar |
![]() |
---|
Detik-detik Cewek Usia 18 Tahun Dibegal di Hutan Jati Blitar, Pelaku Rampas Yamaha Mio Milik Korban |
![]() |
---|
Antisipasi Kelangkaan, Satgas Pangan Polres Blitar Cek Beras di Penggilingan Padi dan Distributor |
![]() |
---|
Meriahnya Bazar UMKM Hingga Festival Layang-Layang, SYIAR 2025 Jadi Magnet Wisata dan Ekonomi |
![]() |
---|
Rutinitas Bakar Sampah Memicu Pertumpahan Darah, Perangkat Desa di Blitar Luka Parah Kena Bacok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.