Trenggalek

Wartawan Gadungan dari Malang dan Tulungagung Peras Kades di Trenggalek, Divonis Salah dan Dipenjara

Wartawan Gadungan dari Malang dan Tulungagung Peras Kades di Trenggalek, Divonis Salah dan Dipenjara

SURYAMALANG.COM/Sofyan Arif Candra
WARTAWAN GADUNGAN - Tiga orang pelaku pemerasan terhadap Kepala Desa di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, diamankan Polres Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (16/5/2025). Ketiganya memeras Kepala Desa dengan mengancam pakai media link berita dugaan korupsi di desa tersebut. 

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga orang yang melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.

Tiga terdakwa yang mengaku berprofesi sebagai wartawan tersebut dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dian Nur Pratiwi.

Dalam sidang yang digelar Rabu (27/8/2025), terdakwa Nur Said (46), warga Tulungagung, divonis 9 bulan penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya, Henry Saifuddin (46) warga Malang dan Mulyadi (43) warga Tulungagung, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama 9 bulan, dan kepada terdakwa kedua dan ketiga masing-masing selama 1 tahun," kata Dian saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa menimbulkan citra buruk dan merusak kepercayaan terhadap profesi wartawan, sekaligus merugikan aparatur desa.

Baca juga: Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Konang Trenggalek, Bupati Mas Ipin Desak Pemulihan Ekosistem

Namun, sikap sopan selama persidangan, janji tidak mengulangi perbuatan, permintaan maaf, serta status Nur Said yang belum pernah dihukum sebelumnya menjadi faktor yang meringankan.

Barang bukti yang dihadirkan meliputi laporan monitoring realisasi anggaran desa, kartu pers terdakwa, serta sejumlah dokumen terkait perkara.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyebut putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Berdasarkan hasil sidang, untuk terdakwa Nur Said dijatuhi pidana 9 bulan, sedangkan Henry Saifuddin dan Mulyadi masing-masing 1 tahun," kata Marshias kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (28/8/2025).

Ia menambahkan, para pihak memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, tiga terdakwa tersebut diringkus oleh Satreskrim Polres Trenggalek saat berniat menerima sejumlah uang dari kepala desa yang diperas. Ketiganya di ringkus di rumah makan Lodho Pak Yusuf, Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Rabu, (14/5/2025).

Tiga pelaku yang diamankan adalah MY (43) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, lalu NS (46) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan HS (46) warga Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Kepada para korban, tiga tersangka tersebut mengaku sebagai wartawan Kompas Nusantara.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto menuturkan modus ketiga tersangka adalah menakut-nakuti korban dan mengancam menggunakan link berita online dugaan korupsi di desa tersebut.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved