Sabtu, 2 Mei 2026

Awal Puasa Ramadhan 2026: Jadwal Muhammadiyah, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Sidang Isbat

Ramadhan 2026 di Depan Mata! PP Muhammadiyah resmi tetapkan awal puasa jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Kemenag siapkan aturan baru.

Tayang:
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
AWAL PUASA RAMADAN - Sejumlah warga menikmati makanan saat datang waktu berbuka puasa di Mesjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Alun-Alun, Kota Bandung, Rabu (10/7/2013). Kini Umat Islam di Indonesia mulai mendapatkan kepastian terkait awal bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah resmi menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. 

Waktu: Pukul 16.00 WIB

Lokasi: Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta

Sidang isbat merupakan tahapan penting untuk memastikan awal Ramadan dengan mengacu pada data hisab atau perhitungan astronomi posisi hilal yang kemudian diverifikasi melalui rukyat di lapangan.

Data Hisab: Hilal Belum Memenuhi Kriteria

Berdasarkan data hisab awal pada 17 Februari 2026, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia terpantau berada pada kisaran -2° 24,71’ hingga 0° 58,08’.

Secara teknis, posisi tersebut menunjukkan bahwa hilal belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

Baca juga: Batas Waktu Bayar Utang Puasa Jelang Ramadhan 2026, Jangan Sampai Salah Baca Niat Puasa Qadha

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk menunggu keputusan resmi pemerintah yang akan ditetapkan melalui sidang isbat setelah mempertimbangkan hasil verifikasi lapangan dari kegiatan rukyatulhilal.

Tahapan Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan

Rangkaian sidang isbat akan diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Selanjutnya, dilakukan sidang tertutup yang melibatkan unsur pemerintah, ulama, dan pakar astronomi. Hasil sidang kemudian diumumkan secara terbuka kepada publik melalui konferensi pers.

Aturan Baru Sidang Isbat 2026

Penyelenggaraan sidang isbat tahun ini memiliki kekhususan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi payung hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah agar prosesnya lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi umat Islam.

Integrasi Hisab dan Rukyat

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa PMA Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan penggunaan metode hisab dan rukyat secara terpadu.

Hisab berfungsi sebagai dasar perhitungan ilmiah posisi hilal, sementara rukyat menjadi verifikasi faktual di lapangan.

“Kementerian Agama tidak menggunakan satu metode saja. Kami mengintegrasikan hisab dan rukyat secara bersamaan agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan ilmiah sekaligus kekuatan keagamaan,” ujar Abu Rokhmad.

Penegasan Kriteria MABIMS dan Mekanisme Istikmal

Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah juga mempertegas penerapan kriteria MABIMS, yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Jika hasil pengamatan menunjukkan posisi hilal belum memenuhi kriteria, maka diberlakukan mekanisme istikmal, yakni penyempurnaan bulan berjalan menjadi 30 hari.

Kolaborasi Tim Ahli dan Transparansi Publik

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved