Ramadhan 2026
Daftar 8 Golongan Asnaf: Penerima Zakat Berdasarkan Syariat Islam, Termasuk yang Terjerat Utang
Dalam Islam, terdapat delapan kategori penerima zakat yang mencakup berbagai kondisi sosial salah satunya seperti keterbatasan fisik dan harta.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Ringkasan Berita:
- Zakat memiliki fungsi ganda sebagai sarana penyucian harta sekaligus bantuan sosial-ekonomi bagi delapan golongan (asnaf) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an.
- Ada beberapa kriteria penerima zakat mulai dari fakir dan miskin yang kekurangan kebutuhan dasar, amil sebagai pengelola, hingga mualaf.
- Selain itu, dijelaskan pula hak bagi para Gharim (orang yang terjerat utang), Fisabilillah (pejuang di jalan Allah), hingga Ibnu Sabil (musafir).
SURYAMALANG.COM, - Zakat bukan sekadar rukun Islam yang wajib ditunaikan, melainkan juga instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk menjaga keseimbangan ekonomi umat.
Namun, penyaluran zakat tidak dapat dilakukan secara sembarang karena harus mengacu pada kriteria "Asnaf" atau golongan yang sah menurut syariat.
Menariknya, selain kelompok fakir dan miskin yang menjadi prioritas, Islam juga memberikan hak zakat bagi mereka yang terjerat utang (Gharim) demi menyambung keberlangsungan hidupnya.
Pemahaman yang tepat mengenai daftar delapan golongan penerima ini menjadi kunci agar zakat yang dibayarkan benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata.
Menjalankan Rukun Islam
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga.
Ibadah ini wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang merdeka, berakal, dan mencapai nisab (batas minimal harta) serta haul (kepemilikan satu tahun) untuk zakat mal.
Untuk zakat fitrah, wajib ditunaikan oleh setiap jiwa yang memiliki kelebihan makanan pokok pada malam/hari Idulfitri.
Zakat berfungsi mensucikan jiwa dan harta, serta memiliki dimensi sosial-ekonomi untuk membantu golongan yang membutuhkan (mustahik).
8 Golongan Asnaf
Asnaf zakat merujuk pada golongan atau kategori penerima zakat di dalam Islam.
Berikut ini 8 golongan orang yang memiliki hak dalam menerima zakat:
1. Fakir
Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.
Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali.
Baca juga: Keistimewaan Sholat Tarawih Malam ke 29 Ramadhan, Rabu 18 Maret 2026: Setara Seribu Ibadah Haji
Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha.
Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda.
Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.
2. Miskin
| Tanggal Puasa Syawal 1447 H, Lengkap dengan Niat dan Hukum Menggabung dengan Qadha Ramadhan |
|
|---|
| Doa Ramadhan Hari ke 30 Jumat 20 Maret 2026, Lengkap Waktu Zakat Fitrah Terbaik |
|
|---|
| Jadwal Sholat Malang Ramadhan Ke 30 Jumat 20 Maret 2026 dan Sekitarnya: Surabaya Batu Blitar Kediri |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini Kamis 19 Maret 2026: Kota Malang, Batu, Blitar, Kediri, Surabaya |
|
|---|
| Niat dan Cara Sholat Dhuha di Akhir Bulan Ramadhan 2026, Lengkap Bacaan Dzikir dan Doa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Daftar-8-Golongan-Asnaf-Penerima-Zakat-Berdasarkan-Syariat-Islam-Termasuk-yang-Terjerat-Utang.jpg)