Minggu, 3 Mei 2026

Berita Artis

Gugatan Lagu Nuansa Bening Berlanjut Meski Vidi Aldiano Sudah Wafat, Keenan Nasution Buka Suara

Kepergian Vidi Aldiano tidak menghentikan polemik hukum terkait lagu Nuansa Bening. Kuasa hukum Keenan Nasution memastikan gugatan tetap.

Tayang:
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram
GUGATAN - Kasus gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening tetap berlanjut meski Vidi Aldiano telah berpulang. Keenan Nasution sebagai pencipta lagu menegaskan bahwa hukum perdata tidak otomatis gugur dengan meninggalnya tergugat. 

Ringkasan Berita:
  • Kepergian Vidi Aldiano tidak menghentikan polemik hukum terkait lagu Nuansa Bening
  • Kuasa hukum Keenan Nasution memastikan gugatan tetap berjalan sesuai aturan perdata. 
  • Selain Vidi, ada pihak lain yang turut menjadi tergugat dalam perkara tersebut. 
  • Proses hukum kini sudah berada di tingkat kasasi dan menunggu putusan Mahkamah Agung.

 

SURYAMALANG.COM - Kasus gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening tetap berlanjut meski Vidi Aldiano telah berpulang.

Keenan Nasution sebagai pencipta lagu menegaskan bahwa hukum perdata tidak otomatis gugur dengan meninggalnya tergugat. 

Gugatan ini juga melibatkan pihak lain yang masih hidup sehingga proses tetap berjalan.

 Perkara kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung dan menunggu keputusan final.

Sebelum wafat, Vidi diketahui digugat oleh pencipta lagu "Nuansa Bening", Keenan Nasution, terkait dugaan pelanggaran hak cipta dengan nilai gugatan mencapai puluhan miliar rupiah.

Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menegaskan bahwa meninggalnya Vidi tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang berjalan.

"Jadi pada kesempatan hari ini, pertama-tama saya ingin terlebih dahulu mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano ya," ucap Minola, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (18/3/2026).

"Kami berdoa semoga amal ibadahnya diterima dan kuburnya diberikan kelapangan ya, dan diterima di sisi Allah," lanjutnya.

Ia menjelaskan, dalam hukum perdata, wafatnya tergugat tidak otomatis menggugurkan perkara.

"Nah, jadi kalau kita bicara tentang bagaimana posisi perkaranya Vidi hari ini, setelah Vidi berpulang," kata Minola.

"Jadi secara hukum keperdataan ini tidak berpengaruh ya, tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi tidak langsung otomatis membuat perkara itu menjadi gugur. Jadi beda dengan pidana."

"Kalau hukum pidana itu dengan meninggalnya terdakwa itu kan pidananya gugur ya," paparnya.

Minola juga menambahkan bahwa dalam gugatan tersebut tidak hanya mencantumkan nama Vidi, tetapi juga pihak lain.

 Meski Vidi Aldiano wafat, gugatan puluhan miliar tetap berjalan. Kuasa hukum Keenan Nasution ungkap alasannya. (Instagram)
"Apalagi dalam gugatan yang kita ajukan ini kan tergugatnya itu adalah almarhum Vidi dan juga Harry Kiss."

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved