Blitar

Miras Maut Bikin Korban Tewas, Penjual Ditahan Polres Blitar

miras jenis arak itu mengandung metanol 10,98 persen

Penulis: Imam Taufiq | Editor: eko darmoko
surya/hayu yudha
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Penjual minuman keras (miras) maut, Sutopo (42), warga Kelurahan/Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, akhirnya ditahan di Polres Blitar, Rabu (5/8/2015) siang.

Itu karena ia menjual miras yang membuat satu orang tewas, dan empat lainnya sempat kritis setelah menenggak miras yang dibeli dari rumahnya.

“Setelah kami periksa, ia akhirnya kami tahan karena miras yang dijualnya cukup berbahaya. Hasil lab-nya, miras jenis arak itu mengandung metanol 10,98 persen. Metanol adalah bahan thinner atau spiritus, termasuk bisa dipakai buat menghilangkan karat,” kata AKP Lahuri SH, Kasat Reskrim Polres Blitar.

Mengenai keberadaan metanol dalam arak yang dijualnya, menurut Lahuri, Sutopo tak tahu. Katanya, ia hanya sebagai penjual saja dan tak memberi campuran apa-apa. Karena itu, Lahuri akanmencari pengepulnya, yang tak lain pemasok arak ke Sutopo.

“Pemasoknya sudah kami ketahui, namun ia tak ada di rumah,” paparnya.

Terkait kasus ini, menurut Lahuri, Sutopo diancam UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan. Yakni, jika orang itu terluka parah diancam 7 tahun penjara. Namun, jika tewas diancam 10 tahun. Dan juncto pasal UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Seperti diketahui, Senin (27/7/2015) petang kemarin, satu orang tewas dan empat rekannya kritis sehabis menggelar pesta miras di rumah salah satu korbannya, di Kelurahan/Kecamatan Garum.

Tags
Blitar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved